WAWASAN NUSANTARA
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
B. Teori – Teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai berikut:
1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
e. Lenin (abad XIX)
f. Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
* menitik beratkan kekuatan darat
* menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
C. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Gambar laut teritorial selebar 3 mil dari masing-masing pulau (TZMKO 1939)
Gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional1982
D. Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah (Contour)
Isi (Content)
Tata laku (Conduct)
F. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
G. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
Kepentingan/Tujuan yang sama
Keadilan
Kejujuran
Solidaritas
Kerjasama
Kesetiaan terhadap kesepakatan
H. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
I. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik,
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan,
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
Minggu, 20 Februari 2011
Tulisan Kewarganegaraan 4
wawasan nusantara ( teori geopolitik, wawasan nasional dan teori kekuasaan)
Teori Geopolitik
1. Latar belakang
• Pemahaman geopolitik telah dipraktikkan sejak abad XIX, namun pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX.Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik dikembangkan kedalam bentuk suatu wawasan nasional.
2. Pengertian teori geopolitik
• TEORI-TEORI GEOPOLITIK ~ kekuatanyang didasarkanpadapertimbangan-pertimbangandasardalam menentukanalternatifkebijaksanaandasarnasionaluntuk tujuannasional
3. Konsep Geopolitik
• Geopolitik sec etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara ; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
• Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik
4. Unsur utama Geopolitik
• Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bhw ruang mrpk wadah dinamika politik & militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan
• Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
• Konsepsi politik kekuatan yg terkait dg kepentingan nasional
• Konsepsi keamanan neg & bgs = konsep ketahanan nasional
a. Konsep Ruang
Ruang merupakan dinamika politik dan militer, dan disebut juga kombinasi ruang dan kekuatan.
Realitanya kekuatan politik selalu menghendaki penguasa-an ruang. Sebaliknya penguasaan ruang secara de facto dan de jure akan memberikan legitimasi kekuasaan politik
b. Konsep Frontier
Frontier merupakan batas imajiner dari dua negara. Frontier terjadi karena pengaruh dari negara diluar boundary (batas resmi dua negara) Batas frontier yang sudah dipengaruhi kekuasaan asing dari seberang boundary. Pengaruh asing berawal dari budaya, ekonomi, social, agama dan ras.
c. Konsep Politik Kekuatan
Politik kekuatan menjadi salah satu faktor dalam melaksa-nakan salah satu konsep geopolitik yang terkait dengan kepentingan nasional.
Konsep keamanan negara, diutamakan konsep ketahanan nasional. Dalam upaya keamanan negara dan bangsa, sema-ngat kesatuan dan persatuan menjadi salah satu kekuatan untuk menghambat datangnya ancaman dari luar.
5. Hakekat teori geopolitik:
negara sebagaiorganisme yg dapat memperluas diri tetap dianut dengan bukti berupa makin berkembangnya paham yang menganggap sudah tidak diperlukannyalagi batas negara dengan segala aturannya yg menghambatlalulintas semua aspek kehidupan internasional, terutamadi bidangperekonomian, demitercapainyakemakmuranyang setinggi-tingginya bagi manusia tanpa membedakan asal negaranya.
��Pemahaman kekuatan dan kekuasaanyang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia yang dihadapkan pada segenap fenomena sosialdan kehidupan yang timbul.
��Pemahaman negaraIndonesia menganutpahamnegarakepulauan, yaitupaham yang dikembangkandari ARCHIPELAGO CONCEPT atau azasArchipelagoyang berbeda dengannegara-negara barat padaumumnya.
��Perbedaanyang esensial dari pemahaman tsb adalah
menurutpahamBarat: peran laut sbg PEMISAH pulau
pahamIndonesia : lautsebagaiPENGHUBUNG, sehinggawilayahnegaramenjadisatukesatuanyang utuhsebagaiTANAH AIR, dan disebut NEGARA KEPULAUAN
II. Wawasan Nasional
1. Pengertian
• Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yg telah menegara ttg diri dan lingkungannya dlm eksistensinya yg serba terhubung (melalui interaksi & interrelasi) dan dlm pemb-nya di lingk nasional, regional, serta global.
• Ini dimaksudkan utk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. 3 faktor utama: bumi / ruang, jiwa / tekad rakyatnya, lingkungan.
Was-nas dibentuk oleh paham kekuasaan dan geopolitik
• Paham Machiavelli: sgl cara halal, devide et impera, yg kuat bertahan & menang
• Paham Napoleon: perang total dgn kekuatan pol+ek+log+sos+bud+iptek
• Paham Clausewitz: perang adlh kelanjutan politik dgn cara lain dan ini sah-sah saja.
• Paham Feuerbach & Hegel: materialisme dialektis
• Paham Lenin: kelanjutan Clausewitz + kekerasan
Wawasan nasional bangsaIndonesia : “ideologi dipergunakan sbgLandasan Idiil dalam menentukan politik nasionalnya, dihadapkan kondisi dan konstelas geografiIndonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya, agar bangsaIndonesia dapat menjaminkepentingan bangsa dan negarany di tengah-tengah perkembangan dunia”.
Geopolitik Indonesia = Was-Nus
• Bangsa Indonesia tidak dapat menerima rumusan Karl Haushofer dan rumusan-rumusan lain yang pada prinsipnya sama krn bertentangan dgn Pancasila. Geopolitik adlh kebijakan dlm rangka mencapai tuj nas dgn memanfaatkan keuntungan letak geografis neg berdasar pengetahuan ilmiah ttg kondisi geografis tsb.
• Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan
III. Paham Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
e. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics.....The political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.
Teori Geopolitik
1. Latar belakang
• Pemahaman geopolitik telah dipraktikkan sejak abad XIX, namun pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX.Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik dikembangkan kedalam bentuk suatu wawasan nasional.
2. Pengertian teori geopolitik
• TEORI-TEORI GEOPOLITIK ~ kekuatanyang didasarkanpadapertimbangan-pertimbangandasardalam menentukanalternatifkebijaksanaandasarnasionaluntuk tujuannasional
3. Konsep Geopolitik
• Geopolitik sec etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara ; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
• Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik
4. Unsur utama Geopolitik
• Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bhw ruang mrpk wadah dinamika politik & militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan
• Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
• Konsepsi politik kekuatan yg terkait dg kepentingan nasional
• Konsepsi keamanan neg & bgs = konsep ketahanan nasional
a. Konsep Ruang
Ruang merupakan dinamika politik dan militer, dan disebut juga kombinasi ruang dan kekuatan.
Realitanya kekuatan politik selalu menghendaki penguasa-an ruang. Sebaliknya penguasaan ruang secara de facto dan de jure akan memberikan legitimasi kekuasaan politik
b. Konsep Frontier
Frontier merupakan batas imajiner dari dua negara. Frontier terjadi karena pengaruh dari negara diluar boundary (batas resmi dua negara) Batas frontier yang sudah dipengaruhi kekuasaan asing dari seberang boundary. Pengaruh asing berawal dari budaya, ekonomi, social, agama dan ras.
c. Konsep Politik Kekuatan
Politik kekuatan menjadi salah satu faktor dalam melaksa-nakan salah satu konsep geopolitik yang terkait dengan kepentingan nasional.
Konsep keamanan negara, diutamakan konsep ketahanan nasional. Dalam upaya keamanan negara dan bangsa, sema-ngat kesatuan dan persatuan menjadi salah satu kekuatan untuk menghambat datangnya ancaman dari luar.
5. Hakekat teori geopolitik:
negara sebagaiorganisme yg dapat memperluas diri tetap dianut dengan bukti berupa makin berkembangnya paham yang menganggap sudah tidak diperlukannyalagi batas negara dengan segala aturannya yg menghambatlalulintas semua aspek kehidupan internasional, terutamadi bidangperekonomian, demitercapainyakemakmuranyang setinggi-tingginya bagi manusia tanpa membedakan asal negaranya.
��Pemahaman kekuatan dan kekuasaanyang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia yang dihadapkan pada segenap fenomena sosialdan kehidupan yang timbul.
��Pemahaman negaraIndonesia menganutpahamnegarakepulauan, yaitupaham yang dikembangkandari ARCHIPELAGO CONCEPT atau azasArchipelagoyang berbeda dengannegara-negara barat padaumumnya.
��Perbedaanyang esensial dari pemahaman tsb adalah
menurutpahamBarat: peran laut sbg PEMISAH pulau
pahamIndonesia : lautsebagaiPENGHUBUNG, sehinggawilayahnegaramenjadisatukesatuanyang utuhsebagaiTANAH AIR, dan disebut NEGARA KEPULAUAN
II. Wawasan Nasional
1. Pengertian
• Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yg telah menegara ttg diri dan lingkungannya dlm eksistensinya yg serba terhubung (melalui interaksi & interrelasi) dan dlm pemb-nya di lingk nasional, regional, serta global.
• Ini dimaksudkan utk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. 3 faktor utama: bumi / ruang, jiwa / tekad rakyatnya, lingkungan.
Was-nas dibentuk oleh paham kekuasaan dan geopolitik
• Paham Machiavelli: sgl cara halal, devide et impera, yg kuat bertahan & menang
• Paham Napoleon: perang total dgn kekuatan pol+ek+log+sos+bud+iptek
• Paham Clausewitz: perang adlh kelanjutan politik dgn cara lain dan ini sah-sah saja.
• Paham Feuerbach & Hegel: materialisme dialektis
• Paham Lenin: kelanjutan Clausewitz + kekerasan
Wawasan nasional bangsaIndonesia : “ideologi dipergunakan sbgLandasan Idiil dalam menentukan politik nasionalnya, dihadapkan kondisi dan konstelas geografiIndonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya, agar bangsaIndonesia dapat menjaminkepentingan bangsa dan negarany di tengah-tengah perkembangan dunia”.
Geopolitik Indonesia = Was-Nus
• Bangsa Indonesia tidak dapat menerima rumusan Karl Haushofer dan rumusan-rumusan lain yang pada prinsipnya sama krn bertentangan dgn Pancasila. Geopolitik adlh kebijakan dlm rangka mencapai tuj nas dgn memanfaatkan keuntungan letak geografis neg berdasar pengetahuan ilmiah ttg kondisi geografis tsb.
• Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan
III. Paham Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
e. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics.....The political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.
Tulisan Kewarganegaraan 3
Hak Asasi Manusia ( HAM )
Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.
Pada abad 18 perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Perjuangan rakyat di Negara- negara tersebut sangan luar biasa dalam menghadapi kesewenang-wenangan para penguasanya.
Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.
Konvensi yang di tanda tangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.
Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkn suatu pendekatan tehadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia.
Menurut piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia ( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948.
Sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi Manusia, tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.
Kesadaran dunia international untuk melahirkan DEklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahaswa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organ-organ PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.
Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara khusu tampak dalam bidang :
1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarkat,
2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat internasional
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing.
4. Tehnik menciptakan standar hokum internasional.
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.
Dalam perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negar dunia ketiga.
Lebih lanjut tentang: Hak ASASI MANUSIA ( HAM )
Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.
Pada abad 18 perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Perjuangan rakyat di Negara- negara tersebut sangan luar biasa dalam menghadapi kesewenang-wenangan para penguasanya.
Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.
Konvensi yang di tanda tangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.
Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkn suatu pendekatan tehadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia.
Menurut piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia ( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948.
Sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi Manusia, tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.
Kesadaran dunia international untuk melahirkan DEklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahaswa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organ-organ PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.
Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara khusu tampak dalam bidang :
1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarkat,
2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat internasional
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing.
4. Tehnik menciptakan standar hokum internasional.
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.
Dalam perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negar dunia ketiga.
Lebih lanjut tentang: Hak ASASI MANUSIA ( HAM )
Tulisan KEWARGANEGARAAN 2
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi (1)
Dalam pembahasan kali ini, saya akan mengupas tentang apa itu sebenarnya demokrasi, bentuk-bentuk demokrasi dan penerapannya dalam negara kita ini. Pembahasan kali ini terdiri dari 5 pokok permasalahan yang harus diselesaikan untuk dapat memahami mengenai demokrasi. Adapun kelima pokok permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bentuk pemerintahan terbaik dan konsep demokrasi
2. Demokrasi Elektoral, Demokrasi Liberal dan Konsep-Konsep Non-Dikotomis
3. Demokrasi Semu dan Negara-Negara Non-Demokrasi
4. Demokrasi dalam Perspektif Developmental
5. Demokrasi di Indonesia dan fungsi Pancasila
Pemecahan Pokok Permasalahan 1
Bentuk Pemerintahan Terbaik
Sulit memang untuk menentukan bentuk pemerintahan yang terbaik, karena sudah sejak dulu banyak pertentangan mengenai bentuk pemerintahan mana yang terbaik. Sementara Aristoteles dan Plato kurang bersimpati pada bentuk demokrasi, banyak pemikir-pemikir demokrasi berpendapat bahwa bentuk pemerintahan terbaik itu bisa diwujudkan dengan pemerintahan campuran atau pemerintahan konstitusional, yang membatasi kielbasa dengan aturan hukum dan juga membatasi kedaulatan rakyat dengan institusi-institusi negara yang menghasilkan ketertiban dan stabilitas. Aristoteles melihat bahwa di dalam tubuh demokrasi sebenarnya tersimpan perpecahan yang nyata, betapa tidak, dia beranggapan dengan dibentuknya demokrasi dimana kekuasaan tertinggi adalah di tangan suara terbanyak, maka dapat diasumsikan bahwa akan ada banyak sekali pemimpin penghasut rakyat yang bermunculan untuk saling menggulingkan dan berebut kekuasaan.
Robert Dahl beranggapan bahwa demokrasi itu memberikan jaminan kebebasan yang tak tertandingi oleh sistem politik apapun, dimana secara instrumental, demokrasi mendorong kebebasan melalui tiga cara. Pertama, yaitu dengan adanya pemilu yang bebas dan adil yang secara inheren mensyaratkan hak-hak politik tertentu untuk mengekspresikan pendapat, berorganisasi, oposisi dan lain-lain. Kedua, demokrasi memaksimalkan adanya self-determination, bahwa setiap individual berada di bawah aturan hukum yang dibuatnya sendiri. Ketiga, demokrasi mendorong otonomi moral, yakni kemampuan setiap warga dalam membuat pilihan-pilihan normatif, dan karenanya pada tingkat yang mendalam, demokrasi mendorong kemampuan untuk memerintah (self-governing). Mungkin pada poin inilah, Aristoteles lebih cenderung mengkhawatirkan adanya pemimpin penghasut rakyat dalam tubuh demokrasi. Meskipun demikian menurut saya, setiap bentuk pemerintahan itu pasti ada kurang dan lebihnya, tinggal bagaimana kita mengontrol dan menjalankan pemerintahan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meminimalisasikan kekurangan yang ada dalam sistem pemerintahan tersebut.
Konsep Demokrasi
Berkenaan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, jumlah Negara penganut sistem demokrasi, maka berkembang pula pemikiran tentang cara pengklasifikasian rezim, kondisi untuk menciptakan dan pengkonsolidasian demokrasi serta konsekuensi yang timbul bagi perdamaian dan pembangunan. Beberapa permasalahan yang muncul contohnya adalah berkenaan dengan apa itu yang disebut sebagai demokrasi borjuis atau kapitalis yang menyebut dominasi elit sosial dan elit ekonomi atau kesenjangan sosial sebagai kendala utama bagi perwujudan demokrasi penuh. Dalam dua dekade terakhir (1960-1970), penyertaan isu kebutuhan sosial dan ekonomi dalam definisi demokrasi telah kehilangan pamor, mengapa? Karena pada umumnya penggunaan istilah demokrasi dalam dunia ilmiah dan kebijakan mengacu pada konsepsi yang murni untuk kepentingan politik.
Salah satu penjabaran mengenai konsepsi demokrasi menurut Dahl adalah tentang poliarki yang mengandung dua dimensi, yakni oposisi (persaingan yang sempurna melalui pemilu yang teratur, bebas dan adil) dan partisipasi (hak semua orang dewasa untuk memilih dan berkompetisi untuk memperebutkan jabatan publik). Namun sesungguhnya di dalam kedua dimensi ini terdapat dimensi yang ketiga, yaitu kebebasan sipil yang membuat oposisi dan partisipasi benar-benar bermakna. Poliarki bukan hanya mencakup kebebasan memilih dan berorientasi untuk jabatan publik tapi juga kebebasan berbicara, membentuk dan bergabung dengan organisasi serta akses terhadap sumber-sumber informasi alternatif.
Pemecahan Pokok Permasalahan 2
Demokrasi Elektoral
Apa itu yang dimaksud dengan Demokrasi Elektoral? Berikut penjabaran singkatnya. Sebenarnya konsep singkat mengenai demokrasi ini juga mengakui tingkat kebebasan tertentu (berbicara, pers, organisasi dan berserikat agar kompetisi oposisi dan partisipasi menjadi lebih bermakna). Namun yang membedakan adalah demokrasi ini lebih menekankan pada pemilu. Artinya, pengisian kursi-kursi jabatan, baik eksekutif maupun legislatif sepenuhnya ditentukan melalui pemilu. Pada perkembangannya, demokrasi ini diperluas dengan maksud menghilangkan unsur-unsur yang dapat menimbulkan kerancuan. Seperti halnya pemerintahan berbasis militer yang tidak terdapat pejabat terpilih di dalamnya, tidak dikategorisasikan sebagai demokrasi elektoral.
Demokrasi Liberal
Dalam demokrasi ini, membutuhkan tiga konsep yang membuat demokrasi ini dapat memperluas dirinya hingga melebihi sistem lain yang dianggap bersifat formal dan hanya setengah-setengah. Pertama, demokrasi ini menolak kehadiran kekuasaan militer maupun aktor-aktor lain yang secara langsung dan tidak langsung tidak memiliki akuntabilitas pada pemilih. Kedua, selain akuntabilitas secara vertikal, demokrasi ini juga menghendaki akuntabilitas secara horizontal di antara para pemegang jabatan, yang membatasi kekuasaan eksekutif dan juga melindungi konstitusionalisme, legalitas, serta proses perimbangan. Ketiga, demokrasi ini mencakup ketentuan-ketentuan yang luas bagi pluralisme sipil dan politik serta kebebasan individu atau kelompok. Demokrasi ini juga memiliki sepuluh konsep khusus, tiga di antaranya ialah sebagai berikut:
1. Kontrol terhadap negara, keputusan-keputusan, dan alokasi-alokasi sumber dayanya dilakukan secara faktual maupun teoritik oleh pejabat publik yang terpilih, dalam hal ini berarti militer berada di bawah subordinasi para pejabat politik.
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional dan faktual oleh kekuasaan otonom institusi-institusi pemerintahan lain, seperti sebuah peradilan yang independen, parlemen dan mekanisme-mekanisme akuntabilitas horizontal lainnya. Namun hal ini, juga bukan berarti kekuasaan eksekutif sepenuhnya dikebiri.
3. Rule of Law melindungi warga negaranya terhadap penahanan yang tidak sah, pengucilan, teror, penyiksaan dan campur tangan yang tidak sepantasnya dalam kehidupan pribadi baik oleh negara maupun oleh kekuatan terorganisasi non-negara dan anti negara, seperti contoh adanya penyimpangan di atas adalah Perancis kala pemerintahan Louis XIV hingga Louis XVI dimana para warga yang tidak mematuhi perintah raja dan “dianggap” berkhianat pada negara langsung dipenjarakan di Penjara Bastille dan bahkan dihukum pancung dengan Guillotine, di sinilah letak penyimpangan tersebut dikarenakan tidak adanya peran hukum dalam suatu Negara. Karena pada saat itu, titah raja sama dengan undang-undang.
Konsep-Konsep Non-Dikotomis
Konsep-konsep non-dikotomis adalah konsep yang tidak berada di antara dikotomi elektoral maupun liberal, namun berada di tengah-tengahnya. Konsep ini menyertakan kebebasan dasar manusia namun masih memungkinkan adanya pembatasan hak-hak warga dan tidak terjaminnya rule of law.
Pemecahan Pokok Permasalahan 3
Demokrasi Semu dan Negara-Negara Non-Demokrasi
Apa itu yang disebut dengan demokrasi semu? Mungkin sebagian besar dari kita banyak yang belum mengetahui mengenai demokrasi semu. Penjelasan ringkasnya, demokrasi semu itu adalah demokrasi yang tidak kasat mata. Artinya, konsep ini tidak memenuhi syarat-syarat minimal sebagai demokrasi namun juga tidak sepenuhnya tergolong sebagai otoriter yang murni. Karena pada sistem ini, keberadaan lembaga-lembaga politik demokratis yang formal menyebabkan dominasi otoriter menjadi tidak kasat mata. Namun, demokrasi ini masih berbeda dengan negara-negara non-demokrasi. Bedanya, demokrasi semu ini masih terdapat kebebasan yang sedikit lebih tinggi daripada negara non-demokrasi yang cenderung otoriter.
Pemecahan Pokok Permasalahan 4
Demokrasi Dalam Perspektif Developmental
Demokrasi yang ideal sampai saat ini tidak mampu diciptakan oleh negara manapun. Untuk itulah, demokrasi harus dipandang sebagai sesuatu yang terus menerus berkembang seiring waktu dan perkembangan zaman. Diantaranya dengan meningkatkan persaingan politik, partisipasi menjadi lebih inklusif dan bergairah, meningkatkan pengetahuan, sumber daya, dan kompetensi warga negara, yang dengan kesemuanya itu nantinya dapat mengembangkan sistem demokrasi yang sudah dikenal sekarang menjadi lebih demokratis. Berdasarkan perspektif developmental, masa depan demokrasi dapat berubah-ubah. Karena unsur demokrasi liberal lahir dalam berbagai serial dan derajat pada kecepatan yang bermacam-macam di negara-negara yang berbeda, maka perubahan demokrasi tersebut dapat juga bergerak pada arah yang berlawanan. Sebagai contoh adalah ketika demokrasi elektoral dapat menjadi lebih demokratis, maka demokrasi ini pun jaga dapat menjadi demokrasi yang kurang demokratis. Mengapa sangat diperlukan pengembangan terhadap demokrasi ialah dikarenakan semua sistem politik itu dapat menjadi kaku, korup dan tidak responsif tanpa adanya reformasi dan pembaharuan yang lebih periodik.
Pemecahan Pokok Permasalahan 5
Pemahaman Demokrasi di Indonesia dan Fungsi Pancasila
Secara ringkas, pemahaman demokrasi di Indonesia itu ada 3 poin, diantaranya adalah :
1. Dalam sistem kepartaian, dikenal adanya tiga sistem, yaitu sistem multi-partai (poly-party system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem partai tunggal (mono-party system). Meskipun demikian, di Indonesia lebih banyak menerapkan sistem multi partai, karena dianggap sebagai sistem kepartaian yang lebih demokratis dan cenderung terlihat lebih tidak otoriter.
2. Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara. Dalam urusan pengisian jabatan (baik legislatif mapun eksekutif) dilaksanakan melalui pemilihan umum. Namun, presiden terpilih juga dapat memilih siapa menteri dan kabinet seperti apa yang akan dibentuk tanpa melalui pemilihan umum.
3. Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Demokrasi di Indonesia dipandang sebagai suatu mekanisme yang dalam UUD ’45 disebut sebagai sistem kerakyatan. Mengapa demikian? Karena Indonesia menghendaki bahwa demokrasi yang tercipta itu adalah suatu pemerintahan yang berlandaskan Pancasila, dari, oleh dan untuk rakyat. Artinya, calon pejabat pemerintahan merupakan warga negara Indonesia, dan dipilih oleh warga negara Indonesia itu sendiri, dan apabila terpilih, maka dia harus bertanggung jawab kepada warga negara Indonesia pula. Demokrasi di Indonesia agak sedikit berbeda jika disbanding dengan bentuk demokrasi yang diterapkan negara lain, mengapa? Karena demokrasi di Indonesia selalu berlandaskan atas asas-asas Pancasila dan mencakup semua aspek, meliputi politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Demokrasi di Indonesia juga menerapkan sistem musyawarah dalam memecahkan suatu permasalahan dengan mencari mufakat (kesepakatan) antar anggota musyawarah.
Dalam pembahasan kali ini, saya akan mengupas tentang apa itu sebenarnya demokrasi, bentuk-bentuk demokrasi dan penerapannya dalam negara kita ini. Pembahasan kali ini terdiri dari 5 pokok permasalahan yang harus diselesaikan untuk dapat memahami mengenai demokrasi. Adapun kelima pokok permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bentuk pemerintahan terbaik dan konsep demokrasi
2. Demokrasi Elektoral, Demokrasi Liberal dan Konsep-Konsep Non-Dikotomis
3. Demokrasi Semu dan Negara-Negara Non-Demokrasi
4. Demokrasi dalam Perspektif Developmental
5. Demokrasi di Indonesia dan fungsi Pancasila
Pemecahan Pokok Permasalahan 1
Bentuk Pemerintahan Terbaik
Sulit memang untuk menentukan bentuk pemerintahan yang terbaik, karena sudah sejak dulu banyak pertentangan mengenai bentuk pemerintahan mana yang terbaik. Sementara Aristoteles dan Plato kurang bersimpati pada bentuk demokrasi, banyak pemikir-pemikir demokrasi berpendapat bahwa bentuk pemerintahan terbaik itu bisa diwujudkan dengan pemerintahan campuran atau pemerintahan konstitusional, yang membatasi kielbasa dengan aturan hukum dan juga membatasi kedaulatan rakyat dengan institusi-institusi negara yang menghasilkan ketertiban dan stabilitas. Aristoteles melihat bahwa di dalam tubuh demokrasi sebenarnya tersimpan perpecahan yang nyata, betapa tidak, dia beranggapan dengan dibentuknya demokrasi dimana kekuasaan tertinggi adalah di tangan suara terbanyak, maka dapat diasumsikan bahwa akan ada banyak sekali pemimpin penghasut rakyat yang bermunculan untuk saling menggulingkan dan berebut kekuasaan.
Robert Dahl beranggapan bahwa demokrasi itu memberikan jaminan kebebasan yang tak tertandingi oleh sistem politik apapun, dimana secara instrumental, demokrasi mendorong kebebasan melalui tiga cara. Pertama, yaitu dengan adanya pemilu yang bebas dan adil yang secara inheren mensyaratkan hak-hak politik tertentu untuk mengekspresikan pendapat, berorganisasi, oposisi dan lain-lain. Kedua, demokrasi memaksimalkan adanya self-determination, bahwa setiap individual berada di bawah aturan hukum yang dibuatnya sendiri. Ketiga, demokrasi mendorong otonomi moral, yakni kemampuan setiap warga dalam membuat pilihan-pilihan normatif, dan karenanya pada tingkat yang mendalam, demokrasi mendorong kemampuan untuk memerintah (self-governing). Mungkin pada poin inilah, Aristoteles lebih cenderung mengkhawatirkan adanya pemimpin penghasut rakyat dalam tubuh demokrasi. Meskipun demikian menurut saya, setiap bentuk pemerintahan itu pasti ada kurang dan lebihnya, tinggal bagaimana kita mengontrol dan menjalankan pemerintahan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meminimalisasikan kekurangan yang ada dalam sistem pemerintahan tersebut.
Konsep Demokrasi
Berkenaan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, jumlah Negara penganut sistem demokrasi, maka berkembang pula pemikiran tentang cara pengklasifikasian rezim, kondisi untuk menciptakan dan pengkonsolidasian demokrasi serta konsekuensi yang timbul bagi perdamaian dan pembangunan. Beberapa permasalahan yang muncul contohnya adalah berkenaan dengan apa itu yang disebut sebagai demokrasi borjuis atau kapitalis yang menyebut dominasi elit sosial dan elit ekonomi atau kesenjangan sosial sebagai kendala utama bagi perwujudan demokrasi penuh. Dalam dua dekade terakhir (1960-1970), penyertaan isu kebutuhan sosial dan ekonomi dalam definisi demokrasi telah kehilangan pamor, mengapa? Karena pada umumnya penggunaan istilah demokrasi dalam dunia ilmiah dan kebijakan mengacu pada konsepsi yang murni untuk kepentingan politik.
Salah satu penjabaran mengenai konsepsi demokrasi menurut Dahl adalah tentang poliarki yang mengandung dua dimensi, yakni oposisi (persaingan yang sempurna melalui pemilu yang teratur, bebas dan adil) dan partisipasi (hak semua orang dewasa untuk memilih dan berkompetisi untuk memperebutkan jabatan publik). Namun sesungguhnya di dalam kedua dimensi ini terdapat dimensi yang ketiga, yaitu kebebasan sipil yang membuat oposisi dan partisipasi benar-benar bermakna. Poliarki bukan hanya mencakup kebebasan memilih dan berorientasi untuk jabatan publik tapi juga kebebasan berbicara, membentuk dan bergabung dengan organisasi serta akses terhadap sumber-sumber informasi alternatif.
Pemecahan Pokok Permasalahan 2
Demokrasi Elektoral
Apa itu yang dimaksud dengan Demokrasi Elektoral? Berikut penjabaran singkatnya. Sebenarnya konsep singkat mengenai demokrasi ini juga mengakui tingkat kebebasan tertentu (berbicara, pers, organisasi dan berserikat agar kompetisi oposisi dan partisipasi menjadi lebih bermakna). Namun yang membedakan adalah demokrasi ini lebih menekankan pada pemilu. Artinya, pengisian kursi-kursi jabatan, baik eksekutif maupun legislatif sepenuhnya ditentukan melalui pemilu. Pada perkembangannya, demokrasi ini diperluas dengan maksud menghilangkan unsur-unsur yang dapat menimbulkan kerancuan. Seperti halnya pemerintahan berbasis militer yang tidak terdapat pejabat terpilih di dalamnya, tidak dikategorisasikan sebagai demokrasi elektoral.
Demokrasi Liberal
Dalam demokrasi ini, membutuhkan tiga konsep yang membuat demokrasi ini dapat memperluas dirinya hingga melebihi sistem lain yang dianggap bersifat formal dan hanya setengah-setengah. Pertama, demokrasi ini menolak kehadiran kekuasaan militer maupun aktor-aktor lain yang secara langsung dan tidak langsung tidak memiliki akuntabilitas pada pemilih. Kedua, selain akuntabilitas secara vertikal, demokrasi ini juga menghendaki akuntabilitas secara horizontal di antara para pemegang jabatan, yang membatasi kekuasaan eksekutif dan juga melindungi konstitusionalisme, legalitas, serta proses perimbangan. Ketiga, demokrasi ini mencakup ketentuan-ketentuan yang luas bagi pluralisme sipil dan politik serta kebebasan individu atau kelompok. Demokrasi ini juga memiliki sepuluh konsep khusus, tiga di antaranya ialah sebagai berikut:
1. Kontrol terhadap negara, keputusan-keputusan, dan alokasi-alokasi sumber dayanya dilakukan secara faktual maupun teoritik oleh pejabat publik yang terpilih, dalam hal ini berarti militer berada di bawah subordinasi para pejabat politik.
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional dan faktual oleh kekuasaan otonom institusi-institusi pemerintahan lain, seperti sebuah peradilan yang independen, parlemen dan mekanisme-mekanisme akuntabilitas horizontal lainnya. Namun hal ini, juga bukan berarti kekuasaan eksekutif sepenuhnya dikebiri.
3. Rule of Law melindungi warga negaranya terhadap penahanan yang tidak sah, pengucilan, teror, penyiksaan dan campur tangan yang tidak sepantasnya dalam kehidupan pribadi baik oleh negara maupun oleh kekuatan terorganisasi non-negara dan anti negara, seperti contoh adanya penyimpangan di atas adalah Perancis kala pemerintahan Louis XIV hingga Louis XVI dimana para warga yang tidak mematuhi perintah raja dan “dianggap” berkhianat pada negara langsung dipenjarakan di Penjara Bastille dan bahkan dihukum pancung dengan Guillotine, di sinilah letak penyimpangan tersebut dikarenakan tidak adanya peran hukum dalam suatu Negara. Karena pada saat itu, titah raja sama dengan undang-undang.
Konsep-Konsep Non-Dikotomis
Konsep-konsep non-dikotomis adalah konsep yang tidak berada di antara dikotomi elektoral maupun liberal, namun berada di tengah-tengahnya. Konsep ini menyertakan kebebasan dasar manusia namun masih memungkinkan adanya pembatasan hak-hak warga dan tidak terjaminnya rule of law.
Pemecahan Pokok Permasalahan 3
Demokrasi Semu dan Negara-Negara Non-Demokrasi
Apa itu yang disebut dengan demokrasi semu? Mungkin sebagian besar dari kita banyak yang belum mengetahui mengenai demokrasi semu. Penjelasan ringkasnya, demokrasi semu itu adalah demokrasi yang tidak kasat mata. Artinya, konsep ini tidak memenuhi syarat-syarat minimal sebagai demokrasi namun juga tidak sepenuhnya tergolong sebagai otoriter yang murni. Karena pada sistem ini, keberadaan lembaga-lembaga politik demokratis yang formal menyebabkan dominasi otoriter menjadi tidak kasat mata. Namun, demokrasi ini masih berbeda dengan negara-negara non-demokrasi. Bedanya, demokrasi semu ini masih terdapat kebebasan yang sedikit lebih tinggi daripada negara non-demokrasi yang cenderung otoriter.
Pemecahan Pokok Permasalahan 4
Demokrasi Dalam Perspektif Developmental
Demokrasi yang ideal sampai saat ini tidak mampu diciptakan oleh negara manapun. Untuk itulah, demokrasi harus dipandang sebagai sesuatu yang terus menerus berkembang seiring waktu dan perkembangan zaman. Diantaranya dengan meningkatkan persaingan politik, partisipasi menjadi lebih inklusif dan bergairah, meningkatkan pengetahuan, sumber daya, dan kompetensi warga negara, yang dengan kesemuanya itu nantinya dapat mengembangkan sistem demokrasi yang sudah dikenal sekarang menjadi lebih demokratis. Berdasarkan perspektif developmental, masa depan demokrasi dapat berubah-ubah. Karena unsur demokrasi liberal lahir dalam berbagai serial dan derajat pada kecepatan yang bermacam-macam di negara-negara yang berbeda, maka perubahan demokrasi tersebut dapat juga bergerak pada arah yang berlawanan. Sebagai contoh adalah ketika demokrasi elektoral dapat menjadi lebih demokratis, maka demokrasi ini pun jaga dapat menjadi demokrasi yang kurang demokratis. Mengapa sangat diperlukan pengembangan terhadap demokrasi ialah dikarenakan semua sistem politik itu dapat menjadi kaku, korup dan tidak responsif tanpa adanya reformasi dan pembaharuan yang lebih periodik.
Pemecahan Pokok Permasalahan 5
Pemahaman Demokrasi di Indonesia dan Fungsi Pancasila
Secara ringkas, pemahaman demokrasi di Indonesia itu ada 3 poin, diantaranya adalah :
1. Dalam sistem kepartaian, dikenal adanya tiga sistem, yaitu sistem multi-partai (poly-party system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem partai tunggal (mono-party system). Meskipun demikian, di Indonesia lebih banyak menerapkan sistem multi partai, karena dianggap sebagai sistem kepartaian yang lebih demokratis dan cenderung terlihat lebih tidak otoriter.
2. Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara. Dalam urusan pengisian jabatan (baik legislatif mapun eksekutif) dilaksanakan melalui pemilihan umum. Namun, presiden terpilih juga dapat memilih siapa menteri dan kabinet seperti apa yang akan dibentuk tanpa melalui pemilihan umum.
3. Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Demokrasi di Indonesia dipandang sebagai suatu mekanisme yang dalam UUD ’45 disebut sebagai sistem kerakyatan. Mengapa demikian? Karena Indonesia menghendaki bahwa demokrasi yang tercipta itu adalah suatu pemerintahan yang berlandaskan Pancasila, dari, oleh dan untuk rakyat. Artinya, calon pejabat pemerintahan merupakan warga negara Indonesia, dan dipilih oleh warga negara Indonesia itu sendiri, dan apabila terpilih, maka dia harus bertanggung jawab kepada warga negara Indonesia pula. Demokrasi di Indonesia agak sedikit berbeda jika disbanding dengan bentuk demokrasi yang diterapkan negara lain, mengapa? Karena demokrasi di Indonesia selalu berlandaskan atas asas-asas Pancasila dan mencakup semua aspek, meliputi politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Demokrasi di Indonesia juga menerapkan sistem musyawarah dalam memecahkan suatu permasalahan dengan mencari mufakat (kesepakatan) antar anggota musyawarah.
Tulisan Kewarganegaraan 1
Pengertian Bangsa dan Negara Sekaligus Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengaturan Bela Negara dalam Perundang-undangan
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dalam batang tubuh UUD 1945, pengaturan hak dan kewajiban tersebut ditempatkan pada Bab Warga Negara dan Penduduk, yang mengandung makna bahwa pembelaan negara mengandung asas demokrasi dimana setiap warga Negara dengan tidak memandang suku, agama, ras, gender maupun kepentingan golongan, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan Negara. Di sisi lain bahwa pembelaan Negara tidak hanya diperuntukkan untuk kepentingan pertahanan keamanan saja, akan tetapi untuk kepentingan semua aspek kehidupan.
Selanjutnya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, perihal bela Negara diatur pada Bab IV tentang Kewajiban Dasar Manusia, pasal 68 bahwa “setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Lebih lanjut, perihal bela negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Bab III tentang Penyelenggaraan Pertahanan Negara, pasal 9 bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.
Mengacu pada dasar tersebut di atas, dapat dipahami bahwa keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Sehingga tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara kecuali ditentukan dengan Undang-Undang. Pengaturan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara ini masih diperkuat lagi dengan lahirnya Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penetapan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara.
Urgensi Peningkatan Kesadaran Bela Negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
Disadari bahwa sikap dan perilaku bela negara sebagai sebuah kesadaran tidaklah bersifat taken for granted, akan tetapi merupakan sesuatu yang harus diupayakan terus menerus dan berkelanjutan (never ending procces) untuk menyesuaikan dengan tuntutan perubahan jaman. Karena bangsa yang tidak mampu merespon perkembangan jaman, lambat laun bangsa itu akan kehilangan identitas nasionalnya. Bangsa yang malang akan kehilangan jati dirinya dan niscaya akan menjadi budak bangsa lain. Ia akan terpinggir dari parameter peradaban sejarah dan selanjutnya kemungkinan bangsa itu akan punah.
Tentu saja hal seperti ini bukanlah yang kita harapkan, karena sebagai bangsa yang pernah berjuang mati-matian untuk kemerdekaan Indonesia, sudah pasti tidak akan pernah rela menjadi bangsa yang terjajah kembali atau bahkan menjadi musnah. Oleh karena itu peningkatan kesadaran bela negara sebagai bagian dari upaya pembinaan kesadaran bela negara merupakan salah satu upaya pembangunan karakter bangsa dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, merupakan long life education bagi bangsa Indonesia. Selama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini masih kita inginkan keberadaannya maka selama itu pula pembinaan kesadaran bela negara tetap dibutuhkan bagi bangsa Indonesia.
Apabila hal tersebut telah menjadi kesadaran setiap warga negara Indonesia, maka integrasi bangsa terjaga, kedaulatan dan keutukan wilayah terjamin, kemandirian dan kesejahteraan bangsa dapat terbangun, sehingga bangsa Indonesia mampu mewujudkan kehidupannya sejajar dan sederajad dengan bangsa lain serta mampu berkompetisi di kancah global dengan prinsip “think globally but act locally”.
Dalam rangka pembentukan watak, karakter dan jati diri bangsa, kiranya upaya peningkatan kesadaran dan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan hal yang urgent untuk dikedepankan. Nilai bela negara hendaknya menjadi landasan sikap dan perilaku sekaligus menjadi kultur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsepsi bela negara tidak hanya sekedar rumusan idea yang berfungsi sebagai slogan atau jargon belaka, melainkan harus dituangkan, dimaknai dan diimplementasikan dalam interaksi sosial di masyarakat. Hendaknya disadari pula bahwa pembangunan watak (character building) merupakan suatu runtutan perubahan yang tanpa henti (never ending process), sebuah upaya yang harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Dari seluruh permasalah yang telah dijabarkan disini dapat ditarik sebuah benang merah, yakni sebagai wujud upaya turut menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara khususnya menghadapi kompleksitas ancaman nir militer di era global ini, maka kesadaran setiap warga negara dalam bela negara ini menjadi hal yang penting dan urgen. Mengingat kesadaran bela negara warga negara merupakan soft power bagi bangsa dan negara sekaligus dapat menjadi bargaining position bangsa dan negara di mata dunia.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengaturan Bela Negara dalam Perundang-undangan
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dalam batang tubuh UUD 1945, pengaturan hak dan kewajiban tersebut ditempatkan pada Bab Warga Negara dan Penduduk, yang mengandung makna bahwa pembelaan negara mengandung asas demokrasi dimana setiap warga Negara dengan tidak memandang suku, agama, ras, gender maupun kepentingan golongan, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan Negara. Di sisi lain bahwa pembelaan Negara tidak hanya diperuntukkan untuk kepentingan pertahanan keamanan saja, akan tetapi untuk kepentingan semua aspek kehidupan.
Selanjutnya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, perihal bela Negara diatur pada Bab IV tentang Kewajiban Dasar Manusia, pasal 68 bahwa “setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Lebih lanjut, perihal bela negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Bab III tentang Penyelenggaraan Pertahanan Negara, pasal 9 bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.
Mengacu pada dasar tersebut di atas, dapat dipahami bahwa keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Sehingga tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara kecuali ditentukan dengan Undang-Undang. Pengaturan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara ini masih diperkuat lagi dengan lahirnya Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penetapan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara.
Urgensi Peningkatan Kesadaran Bela Negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
Disadari bahwa sikap dan perilaku bela negara sebagai sebuah kesadaran tidaklah bersifat taken for granted, akan tetapi merupakan sesuatu yang harus diupayakan terus menerus dan berkelanjutan (never ending procces) untuk menyesuaikan dengan tuntutan perubahan jaman. Karena bangsa yang tidak mampu merespon perkembangan jaman, lambat laun bangsa itu akan kehilangan identitas nasionalnya. Bangsa yang malang akan kehilangan jati dirinya dan niscaya akan menjadi budak bangsa lain. Ia akan terpinggir dari parameter peradaban sejarah dan selanjutnya kemungkinan bangsa itu akan punah.
Tentu saja hal seperti ini bukanlah yang kita harapkan, karena sebagai bangsa yang pernah berjuang mati-matian untuk kemerdekaan Indonesia, sudah pasti tidak akan pernah rela menjadi bangsa yang terjajah kembali atau bahkan menjadi musnah. Oleh karena itu peningkatan kesadaran bela negara sebagai bagian dari upaya pembinaan kesadaran bela negara merupakan salah satu upaya pembangunan karakter bangsa dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, merupakan long life education bagi bangsa Indonesia. Selama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini masih kita inginkan keberadaannya maka selama itu pula pembinaan kesadaran bela negara tetap dibutuhkan bagi bangsa Indonesia.
Apabila hal tersebut telah menjadi kesadaran setiap warga negara Indonesia, maka integrasi bangsa terjaga, kedaulatan dan keutukan wilayah terjamin, kemandirian dan kesejahteraan bangsa dapat terbangun, sehingga bangsa Indonesia mampu mewujudkan kehidupannya sejajar dan sederajad dengan bangsa lain serta mampu berkompetisi di kancah global dengan prinsip “think globally but act locally”.
Dalam rangka pembentukan watak, karakter dan jati diri bangsa, kiranya upaya peningkatan kesadaran dan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan hal yang urgent untuk dikedepankan. Nilai bela negara hendaknya menjadi landasan sikap dan perilaku sekaligus menjadi kultur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsepsi bela negara tidak hanya sekedar rumusan idea yang berfungsi sebagai slogan atau jargon belaka, melainkan harus dituangkan, dimaknai dan diimplementasikan dalam interaksi sosial di masyarakat. Hendaknya disadari pula bahwa pembangunan watak (character building) merupakan suatu runtutan perubahan yang tanpa henti (never ending process), sebuah upaya yang harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Dari seluruh permasalah yang telah dijabarkan disini dapat ditarik sebuah benang merah, yakni sebagai wujud upaya turut menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara khususnya menghadapi kompleksitas ancaman nir militer di era global ini, maka kesadaran setiap warga negara dalam bela negara ini menjadi hal yang penting dan urgen. Mengingat kesadaran bela negara warga negara merupakan soft power bagi bangsa dan negara sekaligus dapat menjadi bargaining position bangsa dan negara di mata dunia.
TUGAS KEWARGANEGARAAN 1
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
Pasal 28G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat
(1)
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.
(5)
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
Pasal 28G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat
(1)
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.
(5)
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
Langganan:
Postingan (Atom)