Get Gifs at CodemySpace.com

Jangkrikkk

Jangkrikkk
ini adalah jangkrik adalah pangilan ku

Rabu, 05 Oktober 2011

Apakah Usaha Warung Rokok Menggunakan Sistem Informasi Akutansi ( SIA )

Setelah saya Survey dari wawancara warung rokok Bu Nana yang di dekat rumah saya lalu saya menganalisa apakah warung rokok Bu nana itu menggunakan Sistem Informasi Akutansi ?

Sebelum mulai dengan wawancara dan analisa tentang usaha warung rokok Bu nana marilah kita ketahui apa itu arti dari Sistem Informasi AKuntansi .
Sistem Informasi AKuntansi adalah suatu komponen organisasi yang mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengolah, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi financial dan pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern.

Berikut inilah wawancara dan analisa saya terhadap usaha warung rokok Bu Nana :

Warung rokok Bu Nana , demikian nama warung rokok yang di tempatinya, sudah hampir 7 tahun warung bu nana menjual rokok yang untungnya sangat lumayan. Dari situ warung bu nana menyadari kalo menjual rokok untungnya sangat lumayan dan bisa menjadi peluang bisnis yang menjanjikan dan rokok –rokok yang di jualnya terdiri dari Gudang Garam filter, Sampoerna mild, Djarum super , dan Dji sam soe.
Dari semua rokok yang di jual yang terdiri dari rokok Gudang garam filter bu Nana membeli rokok yang berupa kalengan yang terdiri dari 50 batang dengan harga Rp.35.000 dan warung bu nana menjualnya secara eceran yaitu setiap 1 batang rokok dengan harga Rp.1000 yang berati warung bu Nana bisa merauk keuntungan setiap 1 kaleng rokok yang isinya 50 batang sebesar Rp.15.000 setiap kalengnya dari modal per kalengnya seharga Rp.35.000. Dan setiap seminggu kata bu nana bisa habis 2 kaleng rokok di warung nya.
Dan dari rokok – rokok lainnya seperti Sampoerna mild,Djarum super, dan Dji sam soe warung bu nana membelinya setiap per bungkusnya. Dari rokok Sampoerna mild , Djarum super dan Dji samsoe bu nana membeli setiap bungkus nya dengan harga Rp.9.500 dari ke tiga rokok ini warung bu nana bisa menjualnya dari perbungkus maupun eceran . dari yang di jualnya antara ke tiga rokok ini per bungkus itu seharga Rp.10.000 dan kalo di jual secara eceran warung bu nana menjual setiap 1 batangnya seharga Rp.1000. maka untung yang di dapat kalo setiap pembelian perbungkus sebesar Rp.500 sedangkan kalo di jual eceran tergantung isi rokok di setiap bungkusnya seperti sampoerna mild yang sebungkusnya berisi 16 batang maka untung yang di dapat sebesar Rp.6.500 dari modal per bungkusnya Rp.9500. Dan rokok yang berisi 12 batang seperti djarum super dan dji sam soe , maka untung yang bisa di dapat adalah sebesar Rp.2500 dari modal perbungkusnya seharga Rp.9.500.

Beberapa strategi yang di siapkan warung rokok bu nana salah satunya menjual rokok secara eceran yang di hitungnya setiap batang rokok bisa mendapatkan untungnya lebih besar di bandingkan di jual secara per bungkus. Dengan demikian usaha waarung rokok bu nana itu menggunakan System Informasi Akuntansi ( SIA ) menengah ke bawah yang terdiri dari modal , penjualan dan keuntungan.


Minggu, 22 Mei 2011

Tugas kewarganegaraan 4

Pembangunan Karakter bangsa

PeranHomeschooling dalam Membangun Karakter Bangsa (Homeschooling Role in Nation Character Building)

Mengapa Harus Homeschooling?

Bangsa Indonesia telah menikmati kemerdekaan lebih dari setengah abad, namun sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang mengalami korban penindasan dan penjajahan dari saudaranya sendiri yang mengakibatkan ketidakberdayaan baik itu secara intelektual maupun ekonomi, kemiskinan dan kebodohan menjadi fenomena biasa di negeri ini, korupsi kolusi dan nepotisme menjadi budaya yang telah mengakar dan melembaga di masyarakat. Pelembagaan praktek-praktek kecurangan ini telah menyebabkan kekalnya kegiatan ini di masyarakat, sehingga sangat sulit untuk diberantas, termasuk kecurangan yang sekarang marak terjadi pada lembaga-lembaga pendidikan pada saat pelaksanaan Ujian Akhir Nasional. Sungguh mengecewakan mengingat seharusnya lembaga pendidikan berfungsi sebagai sebagai lembaga diseminasi nilai-nilai keunggulan bagi anak didiknya. Penegakkan hukum yang tidak berpihak pada masyarakat lemah menambah suramnya masa depan keadilan di negeri ini. Rendahnya sensitivitas sosial dan lingkungan, ditandai maraknya kegiatan pesta dan hura-hura kaum muda dan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan tanpa memperhatikan efek negatifnya, merupakan gejala dan fenomena yang ada di hadapan kita yang tentu saja tidak sesuai dengan cita-cita para pejuang dan pendiri bangsa ini.
Sangat nyata di mata kita, bahwa pendidikan sepertinya tidak memberikan efek positif terhadap perbaikan perilaku bangsa ini, west oriented pada dunia pendidikan membuat bangsa ini telah kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang kaya akan khasanah dan nilai-nilai luhur kemanusiaan. Pendidikan agama, pendidikan pancasila, bahkan P4 yang pada masa orde baru dipandang sebagai senjata ampuh tidak mampu membuat bangsa ini berbudi pekerti baik dan membawa bangsa ini kearah yang lebih baik terutama dalam pembentukan karakter.
Beberapa fenomena di atas dapat dijawab oleh rekonstruksi pendidikan dimulai dari pendidikan pra sekolah sampai pendidikan tinggi secara formal dan penguatan kapasitas pendidikan non formal dan informal di masyarakat. Dari banyak literature disebutkan bahwa perilaku masyarakat sangat ditentukan oleh tingkat pendidikannya, namun dibalik fenomena peristiwa yang diduga kuat merupakan rancangan dari aktor elit politik yang didukung dengan dana yang cukup, teori keterkaitan perilaku masyarakat dengan tingkat pendidikan menjadi tidak sepenuhnya berlaku. Yang bisa dijadikan instrument untuk menjelaskannya adalah peranan pendidikan dalam membangun karakter bangsa.
Saat ini orang mulai banyak melirik sekolah-sekolah alternatif terutama bagi anak-anak mereka dalam mengenyam pendidikan, salah satunya adalah Homeschooling. Seperti telah dijelaskan di atas bahwa pendidikan saat ini sepertinya tidak mampu memberikan efek positif terhadap perbaikan perilaku bangsa, namun ternyata permasalahan tersebut tidak berhenti disitu saja, masih banyak permasalahan lain berkenaan dengan pelaksanaan pendidikan formal yang membuat orang tua merasa harus memberikan fasilitas pendidikan kepada anaknya melalui jalur homeschooling.
Saat ini anak-anak banyak yang terpaksa duduk di bangku sekolah formal dalam waktu tertentu hanya karena tuntutan kebutuhan, disamping itu kejenuhan juga banyak dialami oleh anak-anak ketika bersekolah karena tuntutan jam pelajaran yang cukup melimpah. UNESCO mensyaratkan 800 – 900 jam pelajaran per tahun untuk Sekolah Dasar, di Indonesia justru memberlakukan 1400 jam pelajaran per tahun, kondisi ini tentu saja membuat sekolah tidak lagi menyenangkan dan hanya menjadi sebuah siksaan saja.
Keberadaan homeschooling di negara-negara maju sudah mulai berkembang lama, bahkan pada tahun 2003, di Amerika ada sekitar 1,1 juta anak yang belajar di rumah, dan pada tahun 1999 sekitar 850 ribu anak yang bersekolah di rumah (data dari NHES (National Houshold Education Surveys Program) dikutip dari National Center for Education Statistics). NHES sendiri melakukan survey terhadap orang tua yang menyatakan 31% dari mereka khawatir terhadap lingkungan sekolah, 30% menyatakan alasan paling utama adalah memberikan pelajaran agama dan moral, sedangkan 16% lainnya menyatakan ketidakpuasan terhadap sistem akademis di sekolah.
Tidak berbeda halnya dengan di Indonesia, alasan kenapa orang tua lebih memilih homeschooling adalah karena orang tua tidak puas pada pendidikan di sekolah. Kurikulum selalu berubah, yang berakibat pada buku pelajaran yang selalu berubah dan beban mata pelajaran yang cukup berat, dan lainnya adalah pergaulan di sekolah yang memberi dampak buruk pada pada perilaku anak-anak sehingga membuat para orang tua semakin gelisah. Disamping karena ketidak percayaan terhadap lembaga pendidikan formal, para orang tua lebih melihat homeschooling memiliki beberapa keunggulan dibandingkan pendidikan formal antara lain: Lebih memberikan kemandirian dan kreativitas individual bukan pembelajaran secara klasikal, Memberikan peluang untuk mencapai kompetensi individual semaksimal mungkin sehingga tidak selalu harus terbatasi untuk membandingkan dengan kemampuan tertinggi, rata-rata atau bahkan terendah, Terlindungi dari “tawuran”, kenakalan, NAPZA, pergaulan yang menyimpang, konsumerisme dan jajan makanan yang malnutrisi, Lebih bergaul dengan orang dewasa sebagai panutan, Lebih disiapkan untuk kehidupan nyata, Lebih didorong untuk melakukan kegiatan keagamaan, rekreasi/olahraga keluarga, Membantu anak lebih berkembang, memahami dirinya dan perannya dalam dunia nyata disertai kebebasan berpendapat, menolak atau menyepakati nilai-nlai tertentu tanpa harus merasa takut untuk mendapat celaan dari teman atau nilai kurang, Membelajarkan anak-anak dengan berbagai situasi, kondisi dan lingkungan sosial, Masih memberikan peluang berinteraksi dengan teman sebaya di luar jam belajarnya.


Pembangunan Karakter

Disiplin diri merupakan hal penting dalam setiap upaya membangun dan membentuk karakter seseorang, sebuah organisasi, dan sebuah masyarakat bangsa. Sebab dalam hubungannya dengan seseorang– karakter mengandung pengertian (1) suatu kualitas positif yang dimiliki seseorang, sehingga membuatnya menarik dan atraktif; (2) reputasi seseorang; dan (3) seseorang yang unusual atau memiliki kepribadian yang eksentrik.
Akar kata “karakter” dapat dilacak dari kata Latin “kharakter”, “kharassein”, dan “kharax”, yang maknanya “tools for marking”, “to engrave”, dan “pointed stake”. Kata ini mulai banyak digunakan (kembali) dalam bahasa Prancis “caractere” pada abad ke-14 dan kemudian masuk dalam bahasa Inggris menjadi “character”, sebelum akhirnya menjadi bahasa Indonesia “karakter”. Dalam Kamus Poerwadarminta, karakter diartikan sebagai tabiat; watak; sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang daripada yang lain.
Dengan pengertian di atas dapat dikatakan bahwa membangun karakter (character building) adalah proses mengukir atau memahat jiwa sedemikian rupa, sehingga “berbentuk” unik, menarik, dan berbeda atau dapat dibedakan dengan orang lain. Ibarat sebuah huruf dalam alfabet yang tak pernah sama antara yang satu dengan yang lain, demikianlah orang-orang yang berkarakter dapat dibedakan satu dengan yang lainnya (termasuk dengan yang tidak/belum berkarakter atau “berkarakter” tercela).
Tentang proses pembentukkan karakter ini dapat disebutkan sebuah nama besar: Helen Keller (1880-1968). Wanita luar biasa ini –ia menjadi buta dan tuli di usia 19 bulan, namun berkat bantuan keluarganya dan bimbingan Annie Sullivan (yang juga buta dan setelah melewati serangkaian operasi akhirnya dapat melihat secara terbatas) kemudian menjadi manusia buta-tuli pertama yang lulus cum laude dari Radcliffe College di tahun 1904– pernah berkata, “Character cannot be develop in ease and quite. Only through experience of trial and suffering can the soul be strengthened, vision cleared, ambition inspired, and success achieved.”
Kalimat itu boleh jadi merangkum sejarah hidupnya yang sangat inspirasional. Lewat perjuangan panjang dan ketekunan yang sulit dicari tandingannya, ia kemudian menjadi salah seorang pahlawan besar dalam sejarah Amerika yang mendapatkan berbagai penghargaan di tingkat nasional dan internasional atas prestasi dan pengabdiannya (lihat homepage www.hki.org). Helen Keller adalah model manusia berkarakter (terpuji). Dan sejarah hidupnya mendemonstrasikan bagaimana proses membangun karakter itu memerlukan disiplin tinggi karena tidak pernah mudah dan seketika atau instant. Diperlukan refleksi mendalam untuk membuat rentetan moral choice (keputusan moral) dan ditindaklanjuti dengan aksi nyata sehingga menjadi praksis, refleksi, dan praktik. Diperlukan sejumlah waktu untuk membuat semua itu menjadi custom (kebiasaan) dan membentuk watak atau tabiat seseorang (Andrias, 2006).


Dapatkah Karakter Bangsa Dibentuk Melaui Homeschooling?

Salah satu alasan orang tua lebih memilih home schooling adalah orang tua mampu memberikan pelajaran agama dan moral lebih intensif dari pada di sekolah formal. Kondisi seperti memberikan peluang bekembangnya model pembelajaran dalam pembangunan karakter bangsa. Seperti diketahui bersama saat ini pendidikan agama di sekolah formal hanya 2 jam pelajaran dalam satu minggu, demikian pula pendidikan budi pekerti atau pendidikan pancasila yang saat ini semakin terbelakang oleh mata pelajaran lainnya dan bahkan dituntut untuk dihilangkan dari kurikulum. Sungguh suatu pemandangan yang berkebalikan dengan tujuan pendidikan nasional itu sendiri. Sekolah formal dan bahkan sekolah non formal ketika dihadapkan pada pertanyaan mengenai kapasitas mereka dalam membekali anak didik dengan pendidikan agama dan budi pekerti memiliki jawaban senada yaitu: “pendidikan agama dan budi pekerti adalah tanggung jawab orang tua”, sungguh sebuah jawaban yang menyakitkan kita sebagai orang yang bergelut dalam bidang pendidikan.
Fenomena terbalik juga banyak dijumpai di Indonesia, ketika negara-negara maju seperti Amerikan Serikat saat ini banyak mengembangkan model-model pembangunan karakter, di Indonesia malah sebaliknya, karakter bangsa yang sebenarnya banyak tertuang dalam Pancasila bahkan dituntut untuk dihilangkan dalam kurikulum dari tingkat SD sampai perguruan tinggi, bahkan saat ini sudah banyak perguruan tinggi yang tidak memasukkan pendidikan Pancasila dalam kurkulumnya. Yang menjadi pertanyaan adalah ada apa sebenarnya dengan Pancasila sehingga banyak pihak tidak menghendakinya, apakah murni karena Pancasila tidak memiliki signifikansi terhadap moral di Indonesia? Ataukah ada beberapa pihak eksternal maupun internal yang tidak menghendaki generasi muda Indonesia untuk mengenal Pancasila yang merupakan intisari dari nilai-nialai luhur bangsa Indonesia? Pertanyaan yang harus di jawab oleh kita sebagai warga negara Indonesia terkhusus mahasiswa dengan pandangan kritisnya.
Jika dilihat, apa bedanya antara karakter yang dikembangkan di luar negeri dengan Pancasila yang sudah ada di Indonesia? Jawabannya tidak ada bedanya, karena substansi dari karakter dalam pembangunan karakter sama dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Jika dirasa Pancasila tidak mampu berkontribusi positif terhadap perubahan moral di Indonesia sebenarnya kesalahannya tidaklah terletak pada Pancasila itu sendiri, tetapi terletak pada cara dan implementasinya di lapangan. Character building di negara-negara maju diterapkan dengan metode yang menyenangkan dan aplikatif, sedangkan di Indonesia penerapan pembelajaran Pancasila lebih pada pengetahuan daripada implementasi, murid-murid selalu dihadapkan pada pertanyaan dan hapalan kulit luar dari Pancasila, sedangkan substansinya hilang begitu saja seiring dengan bertumpuknya pengetahuan kognitif mata pelajaran yang ada di sekolah.
Peluang homeschooling untuk lebih aplikatif dalam pembelajaran Pancasila sebagai upaya pembangunan karakter bangsa bisa lebih terbuka dan lebih intensif demikian pula dengan pembelajaran agama yang juga melandasi seseorang dalam berperilaku disamping pendidikan karakter itu sendiri. Namun hal ini tidak lepas dari orangtua yang memfasilitasi pendidikan anaknya melalui homeschooling, karena sebenarnya ada dua motif dari pelaksanaan homeschooling itu sendiri yaitu: idealisme dan kapitalisme. Idealisme lebih kepada ketidak percayaan orang tua terhadap lembaga pendidikan formal, sedangkan kapitalisme lebih kepada ketidak sediaan waktu seseorang untuk menempuh pendidikan formal karena kepentingan finansial sehingga harus melalui proses pendidikannya melalui homeschooling, waktunya banyak dihabiskan untuk mencari uang dan tidak mau lepas dari sumber keuangan tersebut sehingga mengorbankan waktu sekolah. Dua latar belakang ini tentu saja memiliki orientasi yang berbeda terhadap homeschooling itu sendiri, terlebih untuk urusan pembentukan karakter, moral dan pendidikan agama.
Fleksibilitas yang terdapat dalam homeschooling memungkinkan mata pelajaran agama dan budi pekerti bisa memiliki porsi yang seimbang dengan mata pelajaran lainnya, bahkan pembelajaran tematik bermuatan agama dan budipekerti sangat memungkinkan untuk diterapkan, dapat dapat dilaksanakan dengan metode yang lebih menyenangkan jika dibandingkan dengan pembelajaran di sekolah formal yang selalu dihantui dengan nilai dan ujian-ujian. Kesimpulannya, character building sangat memungkinkan untuk dikembangkan melalui homeschooling karena karakteristik dan metode yang digunakan dalam proses pembelajarannya lebih komunikatif, serta tanggung jawab dari orang yang melaksanakan homeschooling itu sendiri, terutama jika orang tua terjun langsung dalam membelajarkan anak-anaknya.

Sabtu, 16 April 2011

HEPATITIS B

PENYAKIT hepatitis B adalah jenis penyakit yang tidak menunjukkan gejala berarti. Tak heran bila para penderitanya sama sekali tidak menyadari kalau dirinya telah menderita hepatitis B bahkan bila sudah dalam kondisi kronis sekalipun.

"Yang paling sering ditemukan memang tanpa gejala. Banyak sekali pasien yang kita obati tidak tahu kalau dirinya sudah sakit. Beruntung kalau ada pasien yang rajin atau sadar melakukan check-up setiap tahun. Dengan penanganan sejak dini, kemungkinannya untuk menjadi kronis tentu bisa dikurangi," ungkap Ketua Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia (PPHI) dr. Unggul Budihusodo, Sp.PD-KGEH di Jakarta, Selasa (17/6).

Ditegaskan dr Unggul, memang sulit untuk menentukan apakah seseorang menderita hepatitis B hanya dari gejalanya. Tentu yang paling valid adalah berdasarkan hasil pemeriksaan darah di laboratorium.

Namun begitu, ada gejala-gejala yang mungkin hadir pada pendeita meskipun tidak selalu muncul. "Gejala-gejala yang mungkin ada seperti kelelahan, penurunan nafsu makan, demam, diare, perubahan warna urin dan feses, mata dan warna kulit yang tampak menguning," papar dr Unggul yang sehari-hari berkantordi Divisi Hepatologi Departemen Penyakit Dalam FKUI/RSCM, Jakarta .

Ia menambahkan, seseorang akan dinyatakan positif mengalami hepatitis B oleh dokter bila telah menjalani serangkaian pemeriksaan secara klinis di laboratorium. Dokter biasanya akan mempertimbangkan sejumlah indikator seperti HBsAg positif (antigen yang menandakan adanya infeksi) atau kenaikan enzim hati (SGOT dan SGPT).

"Dari hasil pemeriksaan nanti, dokter kemudian akan menentukan apakah infeksi ini perlu diobati atau tidak. Sebagai contoh, tidak semua yang memiliki HBsAg positif akan diobati karena harus dilihat dulu dari kelompok mana dan harus dilihat faktor lain yang menyebabkannya," jelas dr Unggul.

Sementara itu, seseorang akan dinyatakan mengidap hepatisis B kronik bila ia sudah menderita atau mengidap infeksi selama lebih dari enam bulan. Diagnosa juga didasarkan pada adanya HBV DNA (indikasi replikasi virus aktif) dalam serum, kenaikan enzim hati, bukti histologis serta hasil USG yang menunjukkan proses peradangan hati.

Saat ini, pengobatan hepatiitis B tersedia dalam bentuk oral dan injeksi. Untuk pengobatan oral, pasien sepanjang hidupnya harus meminum obat yang mengganggu kemampuan virus untuk bereplikasi dan menginfeksi sel-sel hati lebih banyak lagi. Di Indonesia, tersedia 4 jenis obat oral yang mendapat lisensi FDA, yakni Entecavir, Lamivudine, Adefovir dan Telbivudine. Sedangkan melalui injeksi, pasien akan diberi interferon atau senyawa sistesis yang menyerupai zat yang dihasilkan tubuh untuk mengatasi infeksi.

6 Kebiasaan yang Membuat Cepat Tua

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa merokok dan minuman beralkohol berefek negatif bagi kesehatan.

Namun tidak banyak orang mengetahui apa saja hal-hal yang tampaknya sepele namun berdampak besar terhadap kesehatan. Berikut ini beberapa jenis kebiasaan yang membuat tubuh tampak lebih tua tanpa kita sadari.

1. Melihat dengan menyipitkan mata
Seringkali kita mengamati sesuatu yang menarik dengan berjinjit dan menyipitkan mata. Sebenarnya, kebiasaan ini menjadikan kerutan di sekitar mata semakin jelas.

Untuk meningkatkan elatisitas kulit sekitar mata, gunakan krim kolagen, lalu urut daerah sekitar mata dengan arah kanan-kiri dan atas-bawah. Lakukan beberapa kali sehari. Pastikan juga Anda memakai kacamata hitam saat berada di luar ruangan atau pakailah kacamata jika memiliki gangguan penglihatan.

2. Memakai bodi scrub
Secara rutin kita memang harus membuang sel-sel kulit mati agar kulit terlihat lebih bercahaya. Tetapi jangan menggosok tubuh terlalu keras atau terlalu sering. Luluran dengan scrub lebih dari sekali dalam seminggu, bisa menyebabkan kerusakan lapisan kulit dan melemahkan fungsi alami kulit sebagai pelindung. Terlalu keras dan terlalu sering melulur tubuh, juga bisa menimbulkan luka dan infeksi jaringan kulit. Pada akhirnya, kulit akan rentan terhadap proses penuaan.

Bagi pemilik kulit sensitif atau alergi, hindari lulur berbahan buah dan gel. Setelah melulur tubuh, jangan lupa gunakan pelembab. Produk yang mengandung minyak zaitun dan lidah buaya sangat dianjurkan bagi kulit kering. Bagi kulit berminyak, gunakan produk bebas minyak, atau produk dengan kandungan asam hyaluronic yang cocok untuk kulit berminyak.

3. Minum menggunakan sedotan
Walaupun terlihat seksi, minum menggunakan sedotan tidak baik bagi kesehatan kulit. Gesekan antara kulit bibir dengan sedotan menimbulkan kerutan di sekitar mulut yang sangat sukar dihilangkan saat facial atau pengencangan.

4. Merokok
Menyelipkan rokok di sela-sela bibir bisa menimbulkan kerutan pada bibir. Para perokok biasanya akan terlihat lebih tua daripada orang yang tidak merokok, bukan hanya karena penuaan kulit, tetapi akibat kerutan sehingga menimbulkan efek menua.

5. Postur tubuh
Selain menjaga kesehatan kulit, penampilan kita juga sangat dipengaruhi postur tubuh. Punggung yang bungkuk, bahu yang jatuh dan dada yang turun akan membuat gadis 20 tahun terlihat sangat tidak menarik.

6. Kebiasaan mengunyah
Kebiasaan mengunyah permen karet atau makanan ringan bukan hanya berbahaya pada luka lambung, tetapi juga menyebabkan kerutan dan penyempitan pembuluh darah. Akibatnya, tekanan darah akan meningkat dan adanya penonjolan pembuluh darah.

Apabila ingin mengunyah permen karet, lebih baik mencoba meditasi berikut. Coba rileks dan duduk nyaman, lalu letakkan tangan di lutut dengan telapak terbuka. Tarik napas panjang lewat hidung lalu keluarkan melalui mulut, lakukan berulang-ulang.

Inilah kejadian sehari-hari yang mungkin tidak tersadari

Banyak kejadian sehari-hari di sekitar Anda yang mungkin tidak Anda mengerti atau mungkin sudah disalahpahami. Saya mencoba membantu Anda sedikit memahami apa, kenapa dan bagaimana hal itu bisa terjadi :

1. Lengah di saat berkendaraan selama 1 detik dalam kecepatan 40 km / jam itu sama dengan Anda telah menempuk jarak 11 meter tanpa kesadaran. Bayangkan bila pada saat Anda berkendara jarak antara kendaraan Anda dengan kendaraan di depan adalah 10 meter, maka kelengahan dalam 1 detik bisa berakibat Anda menabrak kendaraan di depan Anda. Penyebab kelengahan tersebut antara lain mengantuk, melamun, bertelepon genggam, mendengar musik atau makan nasi bungkus sambil berkendara .

Penjelasannya : 40 km / jam setara dengan 40.000 m / 3600 detik setara dengan 11,11 meter / detik. Jadi setelah satu detik Anda sudah berada pada posisi 11,11 meter dari titik semula.

2. Upaya menghilangkan rasa pedas atau panas di dalam mulut setelah Anda makan cabe atau sambal dengan minum air dingin atau es malah akan menambah rasa pedas lebih tajam. Sebaliknya bila Anda minum air hangat akan mengurangi rasa pedas tersebut. Tapi bila minum air dingin bergantian dengan air panas, hal itu akan membingungkan mulut Anda.

Penjelasannya : Air dingin hanya memberi efek rasa enak sementara rasa pedas masih ada apabila rasa dingin hilang, efek pedas akan lebih tajam disebabkan perbandingan rasa antara dingin air dengan pedasnya atau panasnya cabe terlalu jauh. Bila Anda minum air hangat, selain perbandingan rasa yang tidak terlalu jauh, air hangat juga merangsang ujung-ujung syaraf untuk mengirimkan pesan kesusunan syaraf pusat sampai ke otak dan merangsang otak untuk memerintahkan tubuh mengeluarkan zat yang bersifat analgetik atau penghilang rasa sakit secara alami. Sehingga rasa pedas pun berkurang.

3. Menggunakan baterai berpasangan secara bercampur antara baterai ½ pakai dengan baterai baru, akan memperpendek umur baterai baru 2 kali lebih cepat.

Penjelasannya : ½ bahan kimia yang kehabisan energinya dari baterai ½ pakai akan menyerap ½ energi listrik kimia dari baterai baru. Sedangkan hasil penyerapan oleh baterai bekas tadi tidak bisa digunakan karena bahan kimia di baterai bekas sudah usang.

4. Mencuci sepatu olah raga Anda akan mempercepat berkurangnya umur sepatu Anda. Jadi biar lebih awet, sepatu Anda jangan terlalu sering dicuci, atau jangan dipakai sekalian.

Penjelasannya : Sifat lem, yang biasanya digunakan pada sepatu olah raga, adalah apabila terkena air dan sabun daya lengketnya akan semakin berkurang.

5. Membiarkan hidup lampu pijar di rumah Anda dalam jangka waktu lama akan memperpendek umur lampu pijar tersebut sehingga Anda akan boros karena harus lebih sering membeli lampu. Sedangkan terlalu sering memati-hidupkan lampu neon (flurescence atau lampu TL) Anda dalam satu malam, akan menyebabkan pemakaian daya listrik lebih banyak, dibandingkan apabila Anda membiarkannya hidup terus menerus satu malam. Apalagi bila lampu neon dijadikan lampu disko, dijamin lebih cepat rusak.

Penjelasannya : Sifat lilitan filament (kawat) yang terletak di tengah-tengah lampu pijar apabila dialiri arus listrik adalah terbakar dan kemudian memancarkan cahaya (fluorisensi). Semakin lama lampu pijar dinyalakan, suhu filament yang dibakar lama kelamaan akan terus meningkat. Apabila lampu pijar menyala terlalu lama dan panas tadi melewati ambang batas kemampuan filament, maka filament perlahan-lahan akan meleleh dan kemudian putus.
Sedangkanpada lampu neon bahan utamanya adalah gas neon. Gas yang terbakar akan berionisasi dan ion-ion yang dihasilkan itulah yang kita lihat memancarkan cahaya. Sifat gas neon adalah membutuhkan waktu yang lama dalam proses pembakarannya namun apabila sudah terbakar peningkatan panas lebih lambat (lampu neon mengeluarkan cahaya lebih dingin dibanding lampu pijar). Jadi apabila Anda terlalu sering memati-hidupkan lampu neon, maka setiap kali dihidupkan akan diperlukan daya listrik lebih banyak untuk membakar gas neon di dalamnya dari pada bila kita membiarkannya hidup.

6. Minum es jeruk manis (menggunakan gula) bersama-sama dengan makan bakso memang enak (apalagi kalau gratis ), tetapi tidak akan membantu menetralisir lemak pada kuah dan bakso Anda dengan baik, malahan akan mempercepat proses terjadinya peningkatan timbunan lemak di dalam tubuh.

Penjelasannya : Sifat es yang dingin akan membekukan lemak yang kita makan sehingga ikatannya akan menjadi lebih kuat (sulit untuk diuraikan). Sedangkan gula akan menambah timbunan lemak, karena sakrosa pada gula di dalam darah akan diurai menjadi glukosa. Glukosa yang tidak habis terpakai sebagai energi, hanya akan ditimbun di bawah lapisan daging dan kulit sebagai lemak. Jadi sebaiknya minum air jeruk dalam keadaan hangat dan tidak pakai gula.

7. Tidur ½ jam dengan lelap pada siang hari dapat memberikan kesegaran kembali setelah bangunnya dengan nilai yang setara dengan tidur 1 jam dengan lelap pada malam harinya. Tetapi apabila lebih dari ½ jam (1 jam atau lebih), Anda malah akan merasa kelelahan.

Penjelasan : Secara alami berdasarkan jam tubuh kita (kebiasaan kita), metabolisme tubuh (proses kerja sistem tubuh, termasuk menghasilkan energi) pada siang hari berlangsung lebih cepat dibandingkan dengan malam hari. Hal ini disebabkan aktivitas pada siang hari membutuhkan energi lebih banyak di banding malamnya.
Di dalam tidur terjadi penurunan percepatan metabolisme tubuh dikarenakan tubuh dalam keadaan beristirahat. Dalam ½ jam pertama kita tidur pada siang hari percepatan penurunan metabolisme tubuh belum seberapa, sehingga efek segar terasa di saat kita bangun, bahkan setara dengan 1 jam apabila Anda tidur malam hari. Karena pada malam hari kecepatan metabolisme tubuh memang dalam keadaan lambat,.
Sedangkan pada ½ jam pertama kita tidur pada siang hari, kecepatan metabolisme tubuh masih cepat dan menghasilkan energi lebih banyak dibanding malam harinya, sehingga kita merasa lebih segar.
Namun apabila kita tidur sampai 1 jam atau lebih pada siang hari, tubuh akan mengalami percepatan penurunan metabolisme yang lebih tajam karena tubuh beranggapan bahwa kita sudah tidak akan beraktivitas lagi. Pada saat kita bangun kita menjadi merasa sangat lelah. Hal ini disebabkan jumlah energi yang dihasilkan metabolisme tubuh lebih sedikit karena mengalami penurunan percepatan, sedangkan kebutuhannya lebih banyak.
Sedangkan bila kita tidur cukup pada malam harinya, pada saat bangun pada pagi hari kita akan merasakan tubuh lebih segar disebabkan metabolisme tubuh secara otomatis berdasar jam tubuh (kebiasaan kita) akan meningkat percepatannya pada saat matahari mulai terbit.

LEGENDA VESPA CONGO

Ada sebuah ungkapan yang mengatakan bahwa ?untuk berdamai maka mulailah perang.? Akhir sebuah peperangan ataupun konflik di sebuah wilayah selain membuahkan perdamaian, kadang juga tidak pernah terduga. Keadaan yg tidak terduga ini dapat berupa macam-macam bahkan tidak masuk akal, diantaranya adalah semakin populernya salah satu jenis kendaraan roda dua yakni Vespa.


Sejarah Vespa Congo

Seperti telah kita sama-sama ketahui, perang yang berkecamuk di benua Afrika dalam dekade 1960?an memberikan dampak yang irasional terhadap popularitas Vespa khususnya di tanah air tercinta ini. Sebagai bagian dari kepedulian Bangsa Indonesia terhadap perdamaian dunia, maka setelah berakhirnya Perang Congo (negara ini beberapa kali berganti nama Congo, Zaire, Congo) tanggal 31 Juli 1960 PBB mendaulat Republik Indonesia untuk mengirimkan pasukannya guna menjadi bagian dari pasukan penjaga perdamaian di Negara Congo. Wujud kepedulian yang tinggi atas perdamaian dimuka bumi, Bangsa Indonesia mengutus pasukan terbaiknya ke Congo dengan sandi Pasukan Garuda Indonesia melalui beberapa kali pendaratan.

Setelah tugas sebagai pasukan penjaga perdamaian diselesaikan, Pasukan Garuda Indonesia menerima tanda penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia, dimana salah satunya berupa Vespa (dari beberapa sumber mengatakan bahwa dalam pemberian itu juga ada yang berbentuk uang dan beberapa peti jarum jahit). Terlihat disini Vespa sesungguhnya telah mengikat kita (para scooteris) dengan bangsa kita dalam kancah internasional, walaupun tidak pernah tertulis dalam tinta emas sejarah republik ini.
Menarik disimak bahwa penghargaan Vespa tersebut juga tidak terlepas dari tradisi dalam dunia kemiliteran. Beberapa sumber mengatakan bahwa untuk Vespa yang berwarna hijau 150 cc ditujukan bagi tentara yg lebih tinggi tingkat kepangkatannya, sementara yang berwarna kuning dan biru 125 cc untuk tingkat kepangkatan yang lebih rendah. Selain itu guna melengkapi jati diri atas Vespa dimaksud juga di sematkan tanda nomor prajurit yang bersangkutan, pada sisi sebelah kiri handlebar (stang) yang berbentuk oval terbuat dari bahan kuningan serta sebuah piagam penghargaan yang menyertainya.

Setelah itu maka pada tahun-tahun tersebut ramailah Vespa dengan sebutan Vespa Congo berseliweran di jalan-jalan, sebuah Vespa baru yang menambah tipe Vespa sebelumnya telah hadir. Kondisi ini ternyata juga memberikan dampak positif bagi penjualan Vespa di tanah air saat itu. Vespa Congo yang berbentuk bulat telah memberikan konstribusi berupa iklan gratis bagi importir Vespa di Indonesia. Perkembangan ini kemudian menimbulkan semacam stigma disini bahwa Vespa yg berbentuk bulat ya? Vespa Congo.
Jadi jangan heran apabila saat ini generasi sebelum kita menyebut Vespa bulat dengan sebutan Vespa Congo, walaupun Vespa yang dimaksud sesungguhnya adalah Vespa keluaran tahun 1962 atau Vespa keluaran tahun 1965..


Seiring dengan perjalanan waktu maka mulailah sebuah evolusi kepunahan atas Vespa Congo di tanah air terjadi. Banyak sebab yang menjadikan hal tersebut terjadi, seperti telah dijualnya Vespa dimaksud oleh pemilik aslinya atau ada beberapa bagian yang rusak berat sehingga sangat sulit untuk diperbaiki. Hal ini mengingat terbatasnya jumlah Vespa jenis tersebut yang disebabkan keberadaannya juga sangat signifikan dengan jumlah tentara kita yang menerima. Walaupun penulis pernah menemui Vespa jenis tersebut yang bukan milik Pasukan Garuda Indonesia (sepertinya pernah juga Vespa jenis tersebut masuk ke Indonesia melalui importir Vespa waktu itu ), namun tetap saja pasokan akan suku cadang maupun hal-hal lain yang menyertainya, seperti spakbor depan atau speedo meternya sangat minim tersedia. Tidak demikian halnya dengan Vespa jenis lain yang masih banyak diproduksi walaupun oleh rumah produksi lokal.


Dengan kondisi tersebut di atas maka Vespa Congo mulai masuk daftar sebagai salah satu The Most Wanted Vespa in Indonesia, yang dijadikan tunggangan scooteris maupun sebagai barang koleksi bagi kolektor Vespa.

apa sich hepatitis A

Anak kedua sahabatku lahir bulan desember lalu, saat dibawa pulang dari klinik bersalin dibilang untuk kembali lagi kontrol, seperti biasa kontrol orang baru melahirkan begitu pula dengan bayinya. Nach saat saat kontrol itu dibilang kalau kadar albumin anaknya kurang, dan harus di cek seminggu lagi, kalau tidak naik maka harus opname. Wach, kontan aja sahabatku bingung, bagaimana caranya.

Tapi dengan penuh keyakinan dalam perawatan bayi seperti dia merawat anak pertamanya, baik dari sisi makanan, kebersihan, kecukupan sinar matahari pagi, alhamdulillah kekhawatiran akan opname tidak perlu terjadi. Dan sampai dengan saat ini bayinya dalam keadaan sehat wal afiat tak kurang suatu apa.

Namun, aku menjadi tergelitik dengan masalah ini, sampai aku menemukan korelasi albumin, warna organ mata kuning dan kekurangan sinar matahari dengan hepatitis. Dulu waktu aku kecil sich sering banget menemui bayi yang kuning, atau anak-anak yang sakit kuning, kalau dalam pengobatan gaya nenek dulu disuruh makan pisang mas dengan tumo (kutu)…iiiichhh….

Ternyata warna mata dan kulit kuning ini merupakan salah satu indikator gejala sakit lever atau hepatitis. Penyakit Hepatitis adalah penyakit yang disebabkan oleh beberapa jenis virus yang menyerang dan menyebabkan peradangan serta merusak sel-sel organ hati manusia. Hepatitis diketegorikan dalam beberapa golongan, diantaranya hepetitis A,B,C,D,E,F dan G. Di Indonesia penderita penyakit Hepatitis umumnya cenderung lebih banyak mengalami golongan hepatitis B dan hepatitis C.

Apa sich penyakit Hepatitis A itu
Hepatitis A adalah golongan penyakit Hepatitis yang ringan dan jarang sekali menyebabkan kematian, Virus hepatitis A (VHA=Virus Hepatitis A).

Penyebarannya melalui kotoran/tinja penderita yang penularannya melalui makanan dan minuman yang terkomtaminasi, bukan melalui aktivitas sexual atau melalui darah. Sebagai contoh, ikan atau kerang yang berasal dari kawasan air yang dicemari oleh kotoran manusia penderita.

Penyakit Hepatitis A memiliki masa inkubasi 2 sampai 6 minggu sejak penularan terjadi, barulah kemudian penderita menunjukkan beberapa tanda dan gejala terserang penyakit Hepatitis A.

Gejala Hepatitis A
Pada minggu pertama, individu yang dijangkiti akan menunjukkan tanda/gejala:

kuning
keletihan
demam
hilang selera makan
muntah-muntah
pusing dan
kencing yang berwarna hitam pekat.

Demam yang terjadi adalah demam yang terus menerus, tidak seperti demam yang lainnya yaitu pada demam berdarah, tbc, thypus, dll.
Penanganan dan Pengobatan Hepatitis A
Penderita yang menunjukkan gejala hepatitis A seperti minggu pertama munculnya yang disebut penyakit kuning, letih dan sebagainya diatas, diharapkan untuk tidak banyak beraktivitas serta segera mengunjungi fasilitas pelayan kesehatan terdekat untuk mendapatkan pengobatan dari gejala yang timbul seperti paracetamol sebagai penurun demam dan pusing, vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan nafsu makan serta obat-obatan yang mengurangi rasa mual dan muntah.

Sedangkah langkah-langkah yang dapat diambil sebagai usaha pencegahan adalah dengan mencuci tangan dengan teliti, dan suntikan imunisasi dianjurkan bagi seseorang yang berada disekitar penderita.

Pertahanan Negara

Sistem Pertahanan Negara
Pada penyelenggaraan pertahanan negara, bangsa Indonesia menganut prinsip bahwa setiap warga negara berhak dan wajib terlibat-aktif dalam membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, juga keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan terhadap negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan-aktif dalam upaya pertahanan negara merupakan sikap, perilaku, tanggung jawab, dan kehormatan yang dijiwai oleh kesadaran dan kecintaan kepada NKRI.
Hal tersebut tertuang secara eksplisit dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dan ayat (3) “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Tidak seorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri sebagaimana tertuang pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” dan ayat (2) “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan menjaga keselamatan segenap bangsa Indonesia, telah disusun sistem pertahanan negara yang bersifat semesta yang tercantum dalam UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 1 butir 2 UU Nomor 3/2002 mengatakan: “sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman”. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah, dipersiapkan secara dini melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dalam menanggulangi setiap ancaman.
Sistem pertahanan negara bertumpu pada komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Penataan ketiga komponen ini pada dasarnya merupakan langkah nyata dari bangsa Indonesia untuk mengakomodasikan hukum nasional dan internasional, yakni hukum humaniter internasional dalam sistem pertahanan negara dengan mengelompokkan rakyat Indonesia yang termasuk klasifikasi kombatan dan non kombatan pada situasi perang. Bila dikorelasikan dengan ketersediaan sumber daya nasional yang dimiliki, khususnya jumlah penduduk Indonesia, maka komponen cadangan pertahanan negara merupakan salah satu daya tangkal yang efektif dan efisien bagi bangsa Indonesia untuk memperkecil bahkan meniadakan agresi negara lain yang mengancam atau mengganggu kedaulatan NKRI.
Penggunaan istilah cadangan sangat beragam, mencakup aspek komponen pertahanan negara yang luas maupun sempit. Masing-masing negara di dunia ini menggunakan istilah dan metode rekrutmen, pengorganisasian, tugas dan fungsi, cakupan materi undang-undang, dan subyek tentang cadangan pertahanan negara sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing. Pengertian cadangan dalam konteks pertahanan dalam tata Bahasa Inggris adalah reserved. Military Reservedyang diterjemahkan sebagai tentara cadangan merupakan tentara reguler yang dipersiapkan sebagai kekuatan cadangan dari kekuatan utama. Fungsi reserved adalah simpanan untuk kekuatan bagi setiap matra angkatan bersenjata yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara, namun statusnya tetap menjadi bagian dari komponen utama pertahanan (Kutipan dari Rowe (2003) sebagaimana kajian Imparsial. Politik Hukum Pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan/Wajib Militer; Kritik Terhadap RUU KCPN. (Jakarta: Imparsial. 2008)., hlm. 4.) Dalam Dictionary of British Military History (2nd edition) digunakan istilah reservistdengan definisi: A member of the armed forcer who can be called upon for active service in time of war. A reservist is often a person who has served in the armed forces and it then on a reserve list for a specific number of years (George Usher. Dictionary of British Military History, 2nd edition. (London: A&C Black Publisher. 2006)., hlm. 208.) Bagi bangsa Indonesia, komponen cadangan sebagai kekuatan pengganda dibentuk serta dibina guna memperbesar sekaligus memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama serta senantiasa siap untuk sewaktu-waktu dikerahkan melalui mobilisasi apabila negara membutuhkan. Pola pembentukan, pembinaan, dan penggunaan komponen cadangan merupakan model yang efektif dan efisien dalam upaya meningkatkan jiwa militansi warga negara, kesiapan fisik, serta pengetahuan, dan kemampuan pertahanan negara.
Pada era global sekarang dan masa mendatang, potensi konflik antar negara akan selalu berkembang cepat dan cenderung sulit diantisipasi. Konflik kepentingan antar negara untuk mendapatkan kemakmuran pun telah mengubah model agresi militer konvensional menjadi model-model nonkonvensional, yang justru lebih berbahaya bagi keselamatan dan kedaulatan bangsa. Krisis ekonomi yang berimplikasi kepada melemahnya kemampuan sebuah bangsa dalam membangun daya tahannya akan meningkatkan eskalasi dan kompleksitas ancaman. Untuk membangun sebuah sistem pertahanan yang responsif terhadap perubahan tantangan diperlukan kesiapan dari semua elemen bangsa untuk bergerak bersama dalam sebuah sistem yang efisien dan efektif.
Pada sisi lain, telah terjadi mutasi bentuk konflik antar negara menjadi konflik komunal dan pada akhirnya berimplikasi kepada konflik antar negara. Hal tersebut dapat diindikasikan menguatnya konflik komunal di Afrika (12 kasus) dan Asia (112 kasus) pada tahun 2007. Data ini belum terhitung konflik komunal yang terjadi di wilayah lain seperti Eropa, Amerika Tengah dan Timur Tengah. Adapun persentase konflik antar negara secara langsung berkisar 10% dibandingkan dengan konflik-konflik lainnya seperti perang dekolonialisasi, genoside hingga perang antar geng. Catatan di atas menunjukkan bahwa spektrum perang mengalami perluasan. Batasan tradisional antara perang dan damai menjadi tidak jelas. Oleh sebab itu peperangan tidak konvensional/asimetris menjadi lebih mengemuka (Fred Schreier. ”Pertahanan Total: Konsep Dan Praktek Di Negara-Negara Eropa dalam Beni Sukadis dan Eric Hendra (ed). Pertahanan Semesta dan Wajib Militer. (Jakarta: Lesperssi&DCAF. 2008)., hlm. 122-123). Dalam kondisi seperti ini kesiapsiagaan suatu negara yang selalu terjaga, didukung oleh fleksibilitas dari geostrategi yang dimiliki, sangat dibutuhkan guna menghadapi kompleksitas tantangan dan ancaman.
Bila melihat kekuatan pertahanan negara saat ini, untuk menjaga wilayah kedaulatan negara yang begitu luas dengan kompleksitas tantangan yang semakin rumit, membutuhkan peningkatan kualitas dan kuantitasnya. Peningkatan kemampuan tersebut membutuhkan dana yang cukup besar, sedangkan alokasi APBN untuk pertahanan negara relatif kecil karena anggaran untuk kesejahteraan rakyat lebih diprioritaskan. Solusi harus segera diambil, agar sistem pertahanan negara tetap terjaga, tetapi keberlanjutan pembangunan juga tidak terabaikan.
Dihadapkan pada keterbatasan kemampuan dan pengaruh perkembangan lingkungan strategis serta perilaku global yang menembus berbagai sendi kehidupan bangsa, setiap negara dituntut untuk dapat menyesuaikan diri terhadap dinamika tersebut, khususnya dalam mempertahankan kedaulatan dan eksistensi bangsa dan negara tersebut. Dengan mempertimbangkan kecenderungan meningkatnya kualitas dan kuantitas ancaman dan atau gangguan terhadap kepentingan nasional, maka pembentukan komponen cadangan perlu segera direalisasikan. Penyelenggaraan komponen cadangan pertahanan negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai “payung hukum operasional politik dan legitimasi politik.

Minggu, 13 Maret 2011

Tugas Kewarganegaraan 2

DEMOKARASI DI INDONESIA

Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.


Dan kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.


Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.


Tadi itu sebagian dari sejarah demokrasi di indonesia. Nah sekarang kita tahu lebih dari 30 partai yang akan ikut kompetisi pemilu di indonesia pada tahun 2009 kemarin pasti kalian yang sudah berumur 17 tahun pada nyontrengkan tahun kemaren ?? ^_^ .
Emm Apa iyah dengan banyaknya partai ini menunjukkan bukti tumbuhnya demokrasi di Indonesia ?


Trus apakah mereka yang bertanding dalam pemilu, dapat kursi di parlemen akan menyuarakan suara pemilihnya..?


Bagi saya yang kurang faham soal berpartai politik, mereka yang sekarang bergabung di partai politik, orientasinya hanya kekuasaan , kepentingan kelompok yang menjadi tameng dari keinginan untuk memperkaya diri sendiri .ehhmm sangat disayangkan bukan kalau sekarang ini itulah kenyataan yang ada di demokrasi kita ini :( .


Kemudian saat kampanye, setiap kata dari juru kampanye hanya bual dan bohong belaka saja itu menurut pendapat saya saja semua itu masyarakat yang dapat menilainya.
Peserta kampanyepun tidak lebih dari sekelompok orang yang daripada tidak mendapat penghasilan apapun, rela dibohongi demi selembar kaos berlogo partai, uang bensin untuk motor, nasi bungkus dan beberapa lembar kertas biru yang bergambar Kapiten Pattimura ( hayo uang berapakah itu ;) hihihi ),Lumayan untuk hidup satu hari plus dapat hiburan gratis dari artis penyanyi yang bergoyang mengumbar sensualitas. ehhmm ckckck :( .


Jika ada partai lain yang mengajak kampanye, saat itu juga bisa berganti kaos partai. Tidak peduli akan kebohongan dan lain sebagainya, yang penting senang ,dapat makan dan dapat uang :O .
Bagi saya, pemilu di Indonesia cuma;


1. Membagi uang negara kepada kelompok tertentu atas nama partai.
2. Menghabiskan uang negara .
3. Menambah jumlah orang pembohong dan munafik di negeri ini.
4. Manumbuhkan kesuburan orang - orang yang haus kekuasaan.
5. Memperjualkan belikan dukungan massa.
6. Menambah jumlah orang cacat dan miskin


Jadi dapat kita simpulkan bahwa demokrasi di indonesia pada saat ini perlu adanya pengembangan dalam demokrasi dan kehidupan politik, bangsa Indonesia seharusnya mencontoh Nabi Muhammad SAW yang dapat menerapkannya dengan arif dan bijaksana, tetapi dengan tetap menjunjung tinggi kerukunan dan keharmonisan antarumat.
Demokrasi yang kita bangun harus menjauhkan diri dari kekuasaan dan golongan kuat serta bentuk-bentuk pemaksaan kehendak yang justru merusak rasa keadilan .
seharusnya prinsip dasar musyawarah untuk mufakat demi kebaikan rakyat dan negara masih memiliki tempat di indonesia ini namun sulit sekarang ini itu dapat terwujud. Seharusnya Demokrasi yang dibangun adalah demokrasi yang disertai amanah . ”Demokrasi juga harus kita tunjukkan dengan penuh etika dan kesantunan serta tetap menjunjung tinggi akhlaqul karimah, bukan demokrasi yang sarat dengan dendam dan permusuhan serta saling menjatuhkan ^_* .
Dan juga tetap damai antar sesama suku , budaya dan agama ^_^ .
kalau itu semua dapat terlaksanakn insya Allah negeri indonesia kita ini dapat terwujudkan Demokrasi yang tetap menjungjung tinggi nilai-nilai dasar pancasila dan akhlaqul karimah

Minggu, 20 Februari 2011

Tulisan Kewarganegaraan 5

WAWASAN NUSANTARA


A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa

Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :

1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan

Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.

B. Teori – Teori Kekuasaan

Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai berikut:

1. Paham-paham kekuasaan

a. Machiavelli (abad XVII)

b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)

c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)

d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)

e. Lenin (abad XIX)

f. Lucian W. Pye dan Sidney

2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)

Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

a. Federich Ratzel

1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.

Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :

* menitik beratkan kekuatan darat
* menitik beratkan kekuatan laut

b. Rudolf Kjellen

1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

c. Karl Haushofer

Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.

d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)

Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)

Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)

Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

g. Nicholas J. Spykman

Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

C. Wawasan Nasional Indonesia

Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.

a. Paham kekuasaan Indonesia

Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

b. Geopolitik Indonesia

Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia

Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :

1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan

Gambar laut teritorial selebar 3 mil dari masing-masing pulau (TZMKO 1939)

Gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional1982

D. Pengertian Wawasan Nusantara

1. Prof.Dr. Wan Usman

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:

cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945

E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah (Contour)
Isi (Content)
Tata laku (Conduct)

F. Hakekat Wawasan Nusantara

Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

G. Asas Wawasan Nusantara

Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
Kepentingan/Tujuan yang sama
Keadilan
Kejujuran
Solidaritas
Kerjasama
Kesetiaan terhadap kesepakatan

H. Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

I. Implementasi Wawasan Nusantara

Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.

a. Implementasi dalam kehidupan politik,
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan,

Prospek Implementasi Wawasan Nusantara

Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.

Keberhasilan Implementasi Wasantara

Diperlukan kesadaran WNI untuk :
Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.

Tulisan Kewarganegaraan 4

wawasan nusantara ( teori geopolitik, wawasan nasional dan teori kekuasaan)
Teori Geopolitik
1. Latar belakang
• Pemahaman geopolitik telah dipraktikkan sejak abad XIX, namun pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX.Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik dikembangkan kedalam bentuk suatu wawasan nasional.

2. Pengertian teori geopolitik
• TEORI-TEORI GEOPOLITIK ~ kekuatanyang didasarkanpadapertimbangan-pertimbangandasardalam menentukanalternatifkebijaksanaandasarnasionaluntuk tujuannasional

3. Konsep Geopolitik
• Geopolitik sec etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara ; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
• Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik

4. Unsur utama Geopolitik
• Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bhw ruang mrpk wadah dinamika politik & militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan
• Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
• Konsepsi politik kekuatan yg terkait dg kepentingan nasional
• Konsepsi keamanan neg & bgs = konsep ketahanan nasional
a. Konsep Ruang
Ruang merupakan dinamika politik dan militer, dan disebut juga kombinasi ruang dan kekuatan.
Realitanya kekuatan politik selalu menghendaki penguasa-an ruang. Sebaliknya penguasaan ruang secara de facto dan de jure akan memberikan legitimasi kekuasaan politik
b. Konsep Frontier
Frontier merupakan batas imajiner dari dua negara. Frontier terjadi karena pengaruh dari negara diluar boundary (batas resmi dua negara) Batas frontier yang sudah dipengaruhi kekuasaan asing dari seberang boundary. Pengaruh asing berawal dari budaya, ekonomi, social, agama dan ras.
c. Konsep Politik Kekuatan
Politik kekuatan menjadi salah satu faktor dalam melaksa-nakan salah satu konsep geopolitik yang terkait dengan kepentingan nasional.
Konsep keamanan negara, diutamakan konsep ketahanan nasional. Dalam upaya keamanan negara dan bangsa, sema-ngat kesatuan dan persatuan menjadi salah satu kekuatan untuk menghambat datangnya ancaman dari luar.


5. Hakekat teori geopolitik:
negara sebagaiorganisme yg dapat memperluas diri tetap dianut dengan bukti berupa makin berkembangnya paham yang menganggap sudah tidak diperlukannyalagi batas negara dengan segala aturannya yg menghambatlalulintas semua aspek kehidupan internasional, terutamadi bidangperekonomian, demitercapainyakemakmuranyang setinggi-tingginya bagi manusia tanpa membedakan asal negaranya.

��Pemahaman kekuatan dan kekuasaanyang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia yang dihadapkan pada segenap fenomena sosialdan kehidupan yang timbul.
��Pemahaman negaraIndonesia menganutpahamnegarakepulauan, yaitupaham yang dikembangkandari ARCHIPELAGO CONCEPT atau azasArchipelagoyang berbeda dengannegara-negara barat padaumumnya.
��Perbedaanyang esensial dari pemahaman tsb adalah
menurutpahamBarat: peran laut sbg PEMISAH pulau
pahamIndonesia : lautsebagaiPENGHUBUNG, sehinggawilayahnegaramenjadisatukesatuanyang utuhsebagaiTANAH AIR, dan disebut NEGARA KEPULAUAN

II. Wawasan Nasional
1. Pengertian
• Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yg telah menegara ttg diri dan lingkungannya dlm eksistensinya yg serba terhubung (melalui interaksi & interrelasi) dan dlm pemb-nya di lingk nasional, regional, serta global.
• Ini dimaksudkan utk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. 3 faktor utama: bumi / ruang, jiwa / tekad rakyatnya, lingkungan.

Was-nas dibentuk oleh paham kekuasaan dan geopolitik
• Paham Machiavelli: sgl cara halal, devide et impera, yg kuat bertahan & menang
• Paham Napoleon: perang total dgn kekuatan pol+ek+log+sos+bud+iptek
• Paham Clausewitz: perang adlh kelanjutan politik dgn cara lain dan ini sah-sah saja.
• Paham Feuerbach & Hegel: materialisme dialektis
• Paham Lenin: kelanjutan Clausewitz + kekerasan

Wawasan nasional bangsaIndonesia : “ideologi dipergunakan sbgLandasan Idiil dalam menentukan politik nasionalnya, dihadapkan kondisi dan konstelas geografiIndonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya, agar bangsaIndonesia dapat menjaminkepentingan bangsa dan negarany di tengah-tengah perkembangan dunia”.

Geopolitik Indonesia = Was-Nus
• Bangsa Indonesia tidak dapat menerima rumusan Karl Haushofer dan rumusan-rumusan lain yang pada prinsipnya sama krn bertentangan dgn Pancasila. Geopolitik adlh kebijakan dlm rangka mencapai tuj nas dgn memanfaatkan keuntungan letak geografis neg berdasar pengetahuan ilmiah ttg kondisi geografis tsb.
• Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan

III. Paham Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:

a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.

b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.

c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.

d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.

e. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.

f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics.....The political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.

Tulisan Kewarganegaraan 3

Hak Asasi Manusia ( HAM )

Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.

Pada abad 18 perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Perjuangan rakyat di Negara- negara tersebut sangan luar biasa dalam menghadapi kesewenang-wenangan para penguasanya.
Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.

Konvensi yang di tanda tangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.

Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkn suatu pendekatan tehadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia.

Menurut piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia ( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948.
Sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi Manusia, tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.

Kesadaran dunia international untuk melahirkan DEklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahaswa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organ-organ PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.

Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara khusu tampak dalam bidang :
1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarkat,
2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat internasional
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing.
4. Tehnik menciptakan standar hokum internasional.
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.

Dalam perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negar dunia ketiga.

Lebih lanjut tentang: Hak ASASI MANUSIA ( HAM )

Tulisan KEWARGANEGARAAN 2

Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi (1)

Dalam pembahasan kali ini, saya akan mengupas tentang apa itu sebenarnya demokrasi, bentuk-bentuk demokrasi dan penerapannya dalam negara kita ini. Pembahasan kali ini terdiri dari 5 pokok permasalahan yang harus diselesaikan untuk dapat memahami mengenai demokrasi. Adapun kelima pokok permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bentuk pemerintahan terbaik dan konsep demokrasi
2. Demokrasi Elektoral, Demokrasi Liberal dan Konsep-Konsep Non-Dikotomis
3. Demokrasi Semu dan Negara-Negara Non-Demokrasi
4. Demokrasi dalam Perspektif Developmental
5. Demokrasi di Indonesia dan fungsi Pancasila


Pemecahan Pokok Permasalahan 1

Bentuk Pemerintahan Terbaik
Sulit memang untuk menentukan bentuk pemerintahan yang terbaik, karena sudah sejak dulu banyak pertentangan mengenai bentuk pemerintahan mana yang terbaik. Sementara Aristoteles dan Plato kurang bersimpati pada bentuk demokrasi, banyak pemikir-pemikir demokrasi berpendapat bahwa bentuk pemerintahan terbaik itu bisa diwujudkan dengan pemerintahan campuran atau pemerintahan konstitusional, yang membatasi kielbasa dengan aturan hukum dan juga membatasi kedaulatan rakyat dengan institusi-institusi negara yang menghasilkan ketertiban dan stabilitas. Aristoteles melihat bahwa di dalam tubuh demokrasi sebenarnya tersimpan perpecahan yang nyata, betapa tidak, dia beranggapan dengan dibentuknya demokrasi dimana kekuasaan tertinggi adalah di tangan suara terbanyak, maka dapat diasumsikan bahwa akan ada banyak sekali pemimpin penghasut rakyat yang bermunculan untuk saling menggulingkan dan berebut kekuasaan.

Robert Dahl beranggapan bahwa demokrasi itu memberikan jaminan kebebasan yang tak tertandingi oleh sistem politik apapun, dimana secara instrumental, demokrasi mendorong kebebasan melalui tiga cara. Pertama, yaitu dengan adanya pemilu yang bebas dan adil yang secara inheren mensyaratkan hak-hak politik tertentu untuk mengekspresikan pendapat, berorganisasi, oposisi dan lain-lain. Kedua, demokrasi memaksimalkan adanya self-determination, bahwa setiap individual berada di bawah aturan hukum yang dibuatnya sendiri. Ketiga, demokrasi mendorong otonomi moral, yakni kemampuan setiap warga dalam membuat pilihan-pilihan normatif, dan karenanya pada tingkat yang mendalam, demokrasi mendorong kemampuan untuk memerintah (self-governing). Mungkin pada poin inilah, Aristoteles lebih cenderung mengkhawatirkan adanya pemimpin penghasut rakyat dalam tubuh demokrasi. Meskipun demikian menurut saya, setiap bentuk pemerintahan itu pasti ada kurang dan lebihnya, tinggal bagaimana kita mengontrol dan menjalankan pemerintahan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meminimalisasikan kekurangan yang ada dalam sistem pemerintahan tersebut.

Konsep Demokrasi
Berkenaan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, jumlah Negara penganut sistem demokrasi, maka berkembang pula pemikiran tentang cara pengklasifikasian rezim, kondisi untuk menciptakan dan pengkonsolidasian demokrasi serta konsekuensi yang timbul bagi perdamaian dan pembangunan. Beberapa permasalahan yang muncul contohnya adalah berkenaan dengan apa itu yang disebut sebagai demokrasi borjuis atau kapitalis yang menyebut dominasi elit sosial dan elit ekonomi atau kesenjangan sosial sebagai kendala utama bagi perwujudan demokrasi penuh. Dalam dua dekade terakhir (1960-1970), penyertaan isu kebutuhan sosial dan ekonomi dalam definisi demokrasi telah kehilangan pamor, mengapa? Karena pada umumnya penggunaan istilah demokrasi dalam dunia ilmiah dan kebijakan mengacu pada konsepsi yang murni untuk kepentingan politik.

Salah satu penjabaran mengenai konsepsi demokrasi menurut Dahl adalah tentang poliarki yang mengandung dua dimensi, yakni oposisi (persaingan yang sempurna melalui pemilu yang teratur, bebas dan adil) dan partisipasi (hak semua orang dewasa untuk memilih dan berkompetisi untuk memperebutkan jabatan publik). Namun sesungguhnya di dalam kedua dimensi ini terdapat dimensi yang ketiga, yaitu kebebasan sipil yang membuat oposisi dan partisipasi benar-benar bermakna. Poliarki bukan hanya mencakup kebebasan memilih dan berorientasi untuk jabatan publik tapi juga kebebasan berbicara, membentuk dan bergabung dengan organisasi serta akses terhadap sumber-sumber informasi alternatif.

Pemecahan Pokok Permasalahan 2

Demokrasi Elektoral
Apa itu yang dimaksud dengan Demokrasi Elektoral? Berikut penjabaran singkatnya. Sebenarnya konsep singkat mengenai demokrasi ini juga mengakui tingkat kebebasan tertentu (berbicara, pers, organisasi dan berserikat agar kompetisi oposisi dan partisipasi menjadi lebih bermakna). Namun yang membedakan adalah demokrasi ini lebih menekankan pada pemilu. Artinya, pengisian kursi-kursi jabatan, baik eksekutif maupun legislatif sepenuhnya ditentukan melalui pemilu. Pada perkembangannya, demokrasi ini diperluas dengan maksud menghilangkan unsur-unsur yang dapat menimbulkan kerancuan. Seperti halnya pemerintahan berbasis militer yang tidak terdapat pejabat terpilih di dalamnya, tidak dikategorisasikan sebagai demokrasi elektoral.

Demokrasi Liberal
Dalam demokrasi ini, membutuhkan tiga konsep yang membuat demokrasi ini dapat memperluas dirinya hingga melebihi sistem lain yang dianggap bersifat formal dan hanya setengah-setengah. Pertama, demokrasi ini menolak kehadiran kekuasaan militer maupun aktor-aktor lain yang secara langsung dan tidak langsung tidak memiliki akuntabilitas pada pemilih. Kedua, selain akuntabilitas secara vertikal, demokrasi ini juga menghendaki akuntabilitas secara horizontal di antara para pemegang jabatan, yang membatasi kekuasaan eksekutif dan juga melindungi konstitusionalisme, legalitas, serta proses perimbangan. Ketiga, demokrasi ini mencakup ketentuan-ketentuan yang luas bagi pluralisme sipil dan politik serta kebebasan individu atau kelompok. Demokrasi ini juga memiliki sepuluh konsep khusus, tiga di antaranya ialah sebagai berikut:

1. Kontrol terhadap negara, keputusan-keputusan, dan alokasi-alokasi sumber dayanya dilakukan secara faktual maupun teoritik oleh pejabat publik yang terpilih, dalam hal ini berarti militer berada di bawah subordinasi para pejabat politik.

2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional dan faktual oleh kekuasaan otonom institusi-institusi pemerintahan lain, seperti sebuah peradilan yang independen, parlemen dan mekanisme-mekanisme akuntabilitas horizontal lainnya. Namun hal ini, juga bukan berarti kekuasaan eksekutif sepenuhnya dikebiri.

3. Rule of Law melindungi warga negaranya terhadap penahanan yang tidak sah, pengucilan, teror, penyiksaan dan campur tangan yang tidak sepantasnya dalam kehidupan pribadi baik oleh negara maupun oleh kekuatan terorganisasi non-negara dan anti negara, seperti contoh adanya penyimpangan di atas adalah Perancis kala pemerintahan Louis XIV hingga Louis XVI dimana para warga yang tidak mematuhi perintah raja dan “dianggap” berkhianat pada negara langsung dipenjarakan di Penjara Bastille dan bahkan dihukum pancung dengan Guillotine, di sinilah letak penyimpangan tersebut dikarenakan tidak adanya peran hukum dalam suatu Negara. Karena pada saat itu, titah raja sama dengan undang-undang.

Konsep-Konsep Non-Dikotomis
Konsep-konsep non-dikotomis adalah konsep yang tidak berada di antara dikotomi elektoral maupun liberal, namun berada di tengah-tengahnya. Konsep ini menyertakan kebebasan dasar manusia namun masih memungkinkan adanya pembatasan hak-hak warga dan tidak terjaminnya rule of law.

Pemecahan Pokok Permasalahan 3

Demokrasi Semu dan Negara-Negara Non-Demokrasi
Apa itu yang disebut dengan demokrasi semu? Mungkin sebagian besar dari kita banyak yang belum mengetahui mengenai demokrasi semu. Penjelasan ringkasnya, demokrasi semu itu adalah demokrasi yang tidak kasat mata. Artinya, konsep ini tidak memenuhi syarat-syarat minimal sebagai demokrasi namun juga tidak sepenuhnya tergolong sebagai otoriter yang murni. Karena pada sistem ini, keberadaan lembaga-lembaga politik demokratis yang formal menyebabkan dominasi otoriter menjadi tidak kasat mata. Namun, demokrasi ini masih berbeda dengan negara-negara non-demokrasi. Bedanya, demokrasi semu ini masih terdapat kebebasan yang sedikit lebih tinggi daripada negara non-demokrasi yang cenderung otoriter.

Pemecahan Pokok Permasalahan 4

Demokrasi Dalam Perspektif Developmental
Demokrasi yang ideal sampai saat ini tidak mampu diciptakan oleh negara manapun. Untuk itulah, demokrasi harus dipandang sebagai sesuatu yang terus menerus berkembang seiring waktu dan perkembangan zaman. Diantaranya dengan meningkatkan persaingan politik, partisipasi menjadi lebih inklusif dan bergairah, meningkatkan pengetahuan, sumber daya, dan kompetensi warga negara, yang dengan kesemuanya itu nantinya dapat mengembangkan sistem demokrasi yang sudah dikenal sekarang menjadi lebih demokratis. Berdasarkan perspektif developmental, masa depan demokrasi dapat berubah-ubah. Karena unsur demokrasi liberal lahir dalam berbagai serial dan derajat pada kecepatan yang bermacam-macam di negara-negara yang berbeda, maka perubahan demokrasi tersebut dapat juga bergerak pada arah yang berlawanan. Sebagai contoh adalah ketika demokrasi elektoral dapat menjadi lebih demokratis, maka demokrasi ini pun jaga dapat menjadi demokrasi yang kurang demokratis. Mengapa sangat diperlukan pengembangan terhadap demokrasi ialah dikarenakan semua sistem politik itu dapat menjadi kaku, korup dan tidak responsif tanpa adanya reformasi dan pembaharuan yang lebih periodik.

Pemecahan Pokok Permasalahan 5

Pemahaman Demokrasi di Indonesia dan Fungsi Pancasila
Secara ringkas, pemahaman demokrasi di Indonesia itu ada 3 poin, diantaranya adalah :

1. Dalam sistem kepartaian, dikenal adanya tiga sistem, yaitu sistem multi-partai (poly-party system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem partai tunggal (mono-party system). Meskipun demikian, di Indonesia lebih banyak menerapkan sistem multi partai, karena dianggap sebagai sistem kepartaian yang lebih demokratis dan cenderung terlihat lebih tidak otoriter.

2. Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara. Dalam urusan pengisian jabatan (baik legislatif mapun eksekutif) dilaksanakan melalui pemilihan umum. Namun, presiden terpilih juga dapat memilih siapa menteri dan kabinet seperti apa yang akan dibentuk tanpa melalui pemilihan umum.

3. Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Demokrasi di Indonesia dipandang sebagai suatu mekanisme yang dalam UUD ’45 disebut sebagai sistem kerakyatan. Mengapa demikian? Karena Indonesia menghendaki bahwa demokrasi yang tercipta itu adalah suatu pemerintahan yang berlandaskan Pancasila, dari, oleh dan untuk rakyat. Artinya, calon pejabat pemerintahan merupakan warga negara Indonesia, dan dipilih oleh warga negara Indonesia itu sendiri, dan apabila terpilih, maka dia harus bertanggung jawab kepada warga negara Indonesia pula. Demokrasi di Indonesia agak sedikit berbeda jika disbanding dengan bentuk demokrasi yang diterapkan negara lain, mengapa? Karena demokrasi di Indonesia selalu berlandaskan atas asas-asas Pancasila dan mencakup semua aspek, meliputi politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Demokrasi di Indonesia juga menerapkan sistem musyawarah dalam memecahkan suatu permasalahan dengan mencari mufakat (kesepakatan) antar anggota musyawarah.

Tulisan Kewarganegaraan 1

Pengertian Bangsa dan Negara Sekaligus Hak dan Kewajiban Warga Negara.

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengaturan Bela Negara dalam Perundang-undangan

Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dalam batang tubuh UUD 1945, pengaturan hak dan kewajiban tersebut ditempatkan pada Bab Warga Negara dan Penduduk, yang mengandung makna bahwa pembelaan negara mengandung asas demokrasi dimana setiap warga Negara dengan tidak memandang suku, agama, ras, gender maupun kepentingan golongan, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan Negara. Di sisi lain bahwa pembelaan Negara tidak hanya diperuntukkan untuk kepentingan pertahanan keamanan saja, akan tetapi untuk kepentingan semua aspek kehidupan.

Selanjutnya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, perihal bela Negara diatur pada Bab IV tentang Kewajiban Dasar Manusia, pasal 68 bahwa “setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Lebih lanjut, perihal bela negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Bab III tentang Penyelenggaraan Pertahanan Negara, pasal 9 bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.

Mengacu pada dasar tersebut di atas, dapat dipahami bahwa keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Sehingga tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara kecuali ditentukan dengan Undang-Undang. Pengaturan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara ini masih diperkuat lagi dengan lahirnya Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penetapan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara.

Urgensi Peningkatan Kesadaran Bela Negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa

Disadari bahwa sikap dan perilaku bela negara sebagai sebuah kesadaran tidaklah bersifat taken for granted, akan tetapi merupakan sesuatu yang harus diupayakan terus menerus dan berkelanjutan (never ending procces) untuk menyesuaikan dengan tuntutan perubahan jaman. Karena bangsa yang tidak mampu merespon perkembangan jaman, lambat laun bangsa itu akan kehilangan identitas nasionalnya. Bangsa yang malang akan kehilangan jati dirinya dan niscaya akan menjadi budak bangsa lain. Ia akan terpinggir dari parameter peradaban sejarah dan selanjutnya kemungkinan bangsa itu akan punah.

Tentu saja hal seperti ini bukanlah yang kita harapkan, karena sebagai bangsa yang pernah berjuang mati-matian untuk kemerdekaan Indonesia, sudah pasti tidak akan pernah rela menjadi bangsa yang terjajah kembali atau bahkan menjadi musnah. Oleh karena itu peningkatan kesadaran bela negara sebagai bagian dari upaya pembinaan kesadaran bela negara merupakan salah satu upaya pembangunan karakter bangsa dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, merupakan long life education bagi bangsa Indonesia. Selama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini masih kita inginkan keberadaannya maka selama itu pula pembinaan kesadaran bela negara tetap dibutuhkan bagi bangsa Indonesia.

Apabila hal tersebut telah menjadi kesadaran setiap warga negara Indonesia, maka integrasi bangsa terjaga, kedaulatan dan keutukan wilayah terjamin, kemandirian dan kesejahteraan bangsa dapat terbangun, sehingga bangsa Indonesia mampu mewujudkan kehidupannya sejajar dan sederajad dengan bangsa lain serta mampu berkompetisi di kancah global dengan prinsip “think globally but act locally”.

Dalam rangka pembentukan watak, karakter dan jati diri bangsa, kiranya upaya peningkatan kesadaran dan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan hal yang urgent untuk dikedepankan. Nilai bela negara hendaknya menjadi landasan sikap dan perilaku sekaligus menjadi kultur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsepsi bela negara tidak hanya sekedar rumusan idea yang berfungsi sebagai slogan atau jargon belaka, melainkan harus dituangkan, dimaknai dan diimplementasikan dalam interaksi sosial di masyarakat. Hendaknya disadari pula bahwa pembangunan watak (character building) merupakan suatu runtutan perubahan yang tanpa henti (never ending process), sebuah upaya yang harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.

Dari seluruh permasalah yang telah dijabarkan disini dapat ditarik sebuah benang merah, yakni sebagai wujud upaya turut menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara khususnya menghadapi kompleksitas ancaman nir militer di era global ini, maka kesadaran setiap warga negara dalam bela negara ini menjadi hal yang penting dan urgen. Mengingat kesadaran bela negara warga negara merupakan soft power bagi bangsa dan negara sekaligus dapat menjadi bargaining position bangsa dan negara di mata dunia.

TUGAS KEWARGANEGARAAN 1

BAB XA
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

(1)

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan


yang sah.
(2)

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

(1)

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)

Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D

(1)

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)

Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3)

Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)

Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E

(1)

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)

Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
(3)

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.

Pasal 28G

(1)

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat

(1)

martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

(1)

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)

Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)

Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)

Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

(1)

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)

Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)

Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4)

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.
(5)

Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J

(1)

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.