Get Gifs at CodemySpace.com

Jangkrikkk

Jangkrikkk
ini adalah jangkrik adalah pangilan ku

Minggu, 20 Februari 2011

Tulisan KEWARGANEGARAAN 2

Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi (1)

Dalam pembahasan kali ini, saya akan mengupas tentang apa itu sebenarnya demokrasi, bentuk-bentuk demokrasi dan penerapannya dalam negara kita ini. Pembahasan kali ini terdiri dari 5 pokok permasalahan yang harus diselesaikan untuk dapat memahami mengenai demokrasi. Adapun kelima pokok permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bentuk pemerintahan terbaik dan konsep demokrasi
2. Demokrasi Elektoral, Demokrasi Liberal dan Konsep-Konsep Non-Dikotomis
3. Demokrasi Semu dan Negara-Negara Non-Demokrasi
4. Demokrasi dalam Perspektif Developmental
5. Demokrasi di Indonesia dan fungsi Pancasila


Pemecahan Pokok Permasalahan 1

Bentuk Pemerintahan Terbaik
Sulit memang untuk menentukan bentuk pemerintahan yang terbaik, karena sudah sejak dulu banyak pertentangan mengenai bentuk pemerintahan mana yang terbaik. Sementara Aristoteles dan Plato kurang bersimpati pada bentuk demokrasi, banyak pemikir-pemikir demokrasi berpendapat bahwa bentuk pemerintahan terbaik itu bisa diwujudkan dengan pemerintahan campuran atau pemerintahan konstitusional, yang membatasi kielbasa dengan aturan hukum dan juga membatasi kedaulatan rakyat dengan institusi-institusi negara yang menghasilkan ketertiban dan stabilitas. Aristoteles melihat bahwa di dalam tubuh demokrasi sebenarnya tersimpan perpecahan yang nyata, betapa tidak, dia beranggapan dengan dibentuknya demokrasi dimana kekuasaan tertinggi adalah di tangan suara terbanyak, maka dapat diasumsikan bahwa akan ada banyak sekali pemimpin penghasut rakyat yang bermunculan untuk saling menggulingkan dan berebut kekuasaan.

Robert Dahl beranggapan bahwa demokrasi itu memberikan jaminan kebebasan yang tak tertandingi oleh sistem politik apapun, dimana secara instrumental, demokrasi mendorong kebebasan melalui tiga cara. Pertama, yaitu dengan adanya pemilu yang bebas dan adil yang secara inheren mensyaratkan hak-hak politik tertentu untuk mengekspresikan pendapat, berorganisasi, oposisi dan lain-lain. Kedua, demokrasi memaksimalkan adanya self-determination, bahwa setiap individual berada di bawah aturan hukum yang dibuatnya sendiri. Ketiga, demokrasi mendorong otonomi moral, yakni kemampuan setiap warga dalam membuat pilihan-pilihan normatif, dan karenanya pada tingkat yang mendalam, demokrasi mendorong kemampuan untuk memerintah (self-governing). Mungkin pada poin inilah, Aristoteles lebih cenderung mengkhawatirkan adanya pemimpin penghasut rakyat dalam tubuh demokrasi. Meskipun demikian menurut saya, setiap bentuk pemerintahan itu pasti ada kurang dan lebihnya, tinggal bagaimana kita mengontrol dan menjalankan pemerintahan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meminimalisasikan kekurangan yang ada dalam sistem pemerintahan tersebut.

Konsep Demokrasi
Berkenaan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, jumlah Negara penganut sistem demokrasi, maka berkembang pula pemikiran tentang cara pengklasifikasian rezim, kondisi untuk menciptakan dan pengkonsolidasian demokrasi serta konsekuensi yang timbul bagi perdamaian dan pembangunan. Beberapa permasalahan yang muncul contohnya adalah berkenaan dengan apa itu yang disebut sebagai demokrasi borjuis atau kapitalis yang menyebut dominasi elit sosial dan elit ekonomi atau kesenjangan sosial sebagai kendala utama bagi perwujudan demokrasi penuh. Dalam dua dekade terakhir (1960-1970), penyertaan isu kebutuhan sosial dan ekonomi dalam definisi demokrasi telah kehilangan pamor, mengapa? Karena pada umumnya penggunaan istilah demokrasi dalam dunia ilmiah dan kebijakan mengacu pada konsepsi yang murni untuk kepentingan politik.

Salah satu penjabaran mengenai konsepsi demokrasi menurut Dahl adalah tentang poliarki yang mengandung dua dimensi, yakni oposisi (persaingan yang sempurna melalui pemilu yang teratur, bebas dan adil) dan partisipasi (hak semua orang dewasa untuk memilih dan berkompetisi untuk memperebutkan jabatan publik). Namun sesungguhnya di dalam kedua dimensi ini terdapat dimensi yang ketiga, yaitu kebebasan sipil yang membuat oposisi dan partisipasi benar-benar bermakna. Poliarki bukan hanya mencakup kebebasan memilih dan berorientasi untuk jabatan publik tapi juga kebebasan berbicara, membentuk dan bergabung dengan organisasi serta akses terhadap sumber-sumber informasi alternatif.

Pemecahan Pokok Permasalahan 2

Demokrasi Elektoral
Apa itu yang dimaksud dengan Demokrasi Elektoral? Berikut penjabaran singkatnya. Sebenarnya konsep singkat mengenai demokrasi ini juga mengakui tingkat kebebasan tertentu (berbicara, pers, organisasi dan berserikat agar kompetisi oposisi dan partisipasi menjadi lebih bermakna). Namun yang membedakan adalah demokrasi ini lebih menekankan pada pemilu. Artinya, pengisian kursi-kursi jabatan, baik eksekutif maupun legislatif sepenuhnya ditentukan melalui pemilu. Pada perkembangannya, demokrasi ini diperluas dengan maksud menghilangkan unsur-unsur yang dapat menimbulkan kerancuan. Seperti halnya pemerintahan berbasis militer yang tidak terdapat pejabat terpilih di dalamnya, tidak dikategorisasikan sebagai demokrasi elektoral.

Demokrasi Liberal
Dalam demokrasi ini, membutuhkan tiga konsep yang membuat demokrasi ini dapat memperluas dirinya hingga melebihi sistem lain yang dianggap bersifat formal dan hanya setengah-setengah. Pertama, demokrasi ini menolak kehadiran kekuasaan militer maupun aktor-aktor lain yang secara langsung dan tidak langsung tidak memiliki akuntabilitas pada pemilih. Kedua, selain akuntabilitas secara vertikal, demokrasi ini juga menghendaki akuntabilitas secara horizontal di antara para pemegang jabatan, yang membatasi kekuasaan eksekutif dan juga melindungi konstitusionalisme, legalitas, serta proses perimbangan. Ketiga, demokrasi ini mencakup ketentuan-ketentuan yang luas bagi pluralisme sipil dan politik serta kebebasan individu atau kelompok. Demokrasi ini juga memiliki sepuluh konsep khusus, tiga di antaranya ialah sebagai berikut:

1. Kontrol terhadap negara, keputusan-keputusan, dan alokasi-alokasi sumber dayanya dilakukan secara faktual maupun teoritik oleh pejabat publik yang terpilih, dalam hal ini berarti militer berada di bawah subordinasi para pejabat politik.

2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional dan faktual oleh kekuasaan otonom institusi-institusi pemerintahan lain, seperti sebuah peradilan yang independen, parlemen dan mekanisme-mekanisme akuntabilitas horizontal lainnya. Namun hal ini, juga bukan berarti kekuasaan eksekutif sepenuhnya dikebiri.

3. Rule of Law melindungi warga negaranya terhadap penahanan yang tidak sah, pengucilan, teror, penyiksaan dan campur tangan yang tidak sepantasnya dalam kehidupan pribadi baik oleh negara maupun oleh kekuatan terorganisasi non-negara dan anti negara, seperti contoh adanya penyimpangan di atas adalah Perancis kala pemerintahan Louis XIV hingga Louis XVI dimana para warga yang tidak mematuhi perintah raja dan “dianggap” berkhianat pada negara langsung dipenjarakan di Penjara Bastille dan bahkan dihukum pancung dengan Guillotine, di sinilah letak penyimpangan tersebut dikarenakan tidak adanya peran hukum dalam suatu Negara. Karena pada saat itu, titah raja sama dengan undang-undang.

Konsep-Konsep Non-Dikotomis
Konsep-konsep non-dikotomis adalah konsep yang tidak berada di antara dikotomi elektoral maupun liberal, namun berada di tengah-tengahnya. Konsep ini menyertakan kebebasan dasar manusia namun masih memungkinkan adanya pembatasan hak-hak warga dan tidak terjaminnya rule of law.

Pemecahan Pokok Permasalahan 3

Demokrasi Semu dan Negara-Negara Non-Demokrasi
Apa itu yang disebut dengan demokrasi semu? Mungkin sebagian besar dari kita banyak yang belum mengetahui mengenai demokrasi semu. Penjelasan ringkasnya, demokrasi semu itu adalah demokrasi yang tidak kasat mata. Artinya, konsep ini tidak memenuhi syarat-syarat minimal sebagai demokrasi namun juga tidak sepenuhnya tergolong sebagai otoriter yang murni. Karena pada sistem ini, keberadaan lembaga-lembaga politik demokratis yang formal menyebabkan dominasi otoriter menjadi tidak kasat mata. Namun, demokrasi ini masih berbeda dengan negara-negara non-demokrasi. Bedanya, demokrasi semu ini masih terdapat kebebasan yang sedikit lebih tinggi daripada negara non-demokrasi yang cenderung otoriter.

Pemecahan Pokok Permasalahan 4

Demokrasi Dalam Perspektif Developmental
Demokrasi yang ideal sampai saat ini tidak mampu diciptakan oleh negara manapun. Untuk itulah, demokrasi harus dipandang sebagai sesuatu yang terus menerus berkembang seiring waktu dan perkembangan zaman. Diantaranya dengan meningkatkan persaingan politik, partisipasi menjadi lebih inklusif dan bergairah, meningkatkan pengetahuan, sumber daya, dan kompetensi warga negara, yang dengan kesemuanya itu nantinya dapat mengembangkan sistem demokrasi yang sudah dikenal sekarang menjadi lebih demokratis. Berdasarkan perspektif developmental, masa depan demokrasi dapat berubah-ubah. Karena unsur demokrasi liberal lahir dalam berbagai serial dan derajat pada kecepatan yang bermacam-macam di negara-negara yang berbeda, maka perubahan demokrasi tersebut dapat juga bergerak pada arah yang berlawanan. Sebagai contoh adalah ketika demokrasi elektoral dapat menjadi lebih demokratis, maka demokrasi ini pun jaga dapat menjadi demokrasi yang kurang demokratis. Mengapa sangat diperlukan pengembangan terhadap demokrasi ialah dikarenakan semua sistem politik itu dapat menjadi kaku, korup dan tidak responsif tanpa adanya reformasi dan pembaharuan yang lebih periodik.

Pemecahan Pokok Permasalahan 5

Pemahaman Demokrasi di Indonesia dan Fungsi Pancasila
Secara ringkas, pemahaman demokrasi di Indonesia itu ada 3 poin, diantaranya adalah :

1. Dalam sistem kepartaian, dikenal adanya tiga sistem, yaitu sistem multi-partai (poly-party system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem partai tunggal (mono-party system). Meskipun demikian, di Indonesia lebih banyak menerapkan sistem multi partai, karena dianggap sebagai sistem kepartaian yang lebih demokratis dan cenderung terlihat lebih tidak otoriter.

2. Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara. Dalam urusan pengisian jabatan (baik legislatif mapun eksekutif) dilaksanakan melalui pemilihan umum. Namun, presiden terpilih juga dapat memilih siapa menteri dan kabinet seperti apa yang akan dibentuk tanpa melalui pemilihan umum.

3. Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Demokrasi di Indonesia dipandang sebagai suatu mekanisme yang dalam UUD ’45 disebut sebagai sistem kerakyatan. Mengapa demikian? Karena Indonesia menghendaki bahwa demokrasi yang tercipta itu adalah suatu pemerintahan yang berlandaskan Pancasila, dari, oleh dan untuk rakyat. Artinya, calon pejabat pemerintahan merupakan warga negara Indonesia, dan dipilih oleh warga negara Indonesia itu sendiri, dan apabila terpilih, maka dia harus bertanggung jawab kepada warga negara Indonesia pula. Demokrasi di Indonesia agak sedikit berbeda jika disbanding dengan bentuk demokrasi yang diterapkan negara lain, mengapa? Karena demokrasi di Indonesia selalu berlandaskan atas asas-asas Pancasila dan mencakup semua aspek, meliputi politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Demokrasi di Indonesia juga menerapkan sistem musyawarah dalam memecahkan suatu permasalahan dengan mencari mufakat (kesepakatan) antar anggota musyawarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar