Bank Konvensional
Fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurakan kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan. Masyarakat menghimpun dana di bank untuk mencari keuntungan berdasarkan bunga. Jadi kedua belah pihak mendapat keuntungan. Di dalam bank konvensional, konsep penghimpunan dana terdiri dari giro, tabungan, deposito. Masyarakat yang menghimpun dananya akan mendapatkan imbalan berdasarkan prinsip bunga. Berikut akan dijelaskan tentang konsep-konsep penghimpunan dana pada bank konvensional.
Bank Syariah
Fungsi bank syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurakan kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan berdasarkan Al Quran dan Al Hadits. Masyarakat menghimpun dana di bank untuk mencari keuntungan berdasarkan prinsip bagi hasil. Jadi kedua belah pihak mendapat keuntungan. Di dalam bank syariah, konsep penghimpunan dana terdiri dari Al Wadiah Dan Al Mudharabah. Masyarakat yang menghimpun dananya akan mendapatkan imbalan berdasarkan prinsip bagi hasil. Berikut akan dijelaskan tentang konsep-konsep penghimpunan dana pada bank Syariah.
Prinsip Dasar Perbankan Syariah
Batasan-batasan bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat Islam, menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah yaitu Al Wadiah (prinsip titipan atau simpanan) dan Al Mudharabah (prinsip bagi hasil).
- Al Wadiah
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki (Syafi’I Antonio, 2001).
Secara umum terdapat dua jenis al-wadiah, yaitu:
a. Wadiah Yad Al-Amanah (Trustee Depository)
Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan. Adapun aplikasinya dalam perbankan syariah berupa produk safe deposit box.
b. Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository)
Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang titipan menjadi hak penerima titipan. Prinsip ini diaplikasikan dalam produk giro dan tabungan.
- Al Mudharabah
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah:
a. Al-Mudharabah
Al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian ini diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Akad mudharabah secara umum terbagi menjadi dua jenis:
1). Mudharabah Muthlaqah
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
2). Mudharabah Muqayyadah
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib dimana mudharib memberikan batasan kepada shahibul maal mengenai tempat, cara, dan obyek investasi.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Tabel perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Perbedaan Sistem Bunga Bank Dan Bagi Hasil
Tabel Sistem Bunga Bank dengan Bagi Hasil
Alat Analisis
Penulis menggunakan alat analisis perhitungan bagi hasil:
Pendapatan Bagi Hasil = Jmlh hari X %Rate Return X Jmlh So Tabungan
365
Pendapatan Bunga = Jmlh Hari X %Bunga X Jmlh So.Tabungan
365
Bagi Hasil = % Nisbah X Distribusi Bagi Hasil
Rate Return = BBH X Jumlah Hari dalam 1 tahun X 100%
SRH Jumlah Hari
Keterangan : BBH = Bonus Bagi Hasil
SRH = Saldo Rata-rata Harian Pihak ke-3
Sumber :
http://ayuukawaii.blogspot.com/2009/12/analisis-perhitungan-bunga-pada-bank.html
http://mastarmudi.blogspot.com/2011/03/perbandingan-antara-bank-konvensional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar